Hai sobat blog, perlu kamu ketahui bahwa seorang ahli waris akan dinyatakan sah menurut hukum jika namanya tercantum dalam surat keterangan ahli waris. Surat keterangan ahli waris di buat antara lain sebagai pernyataan seseorang sebagai ahli waris yang sah.
Tak
hanya itu, surat ini juga berfungsi sebagai bukti untuk mengurus uang tabungan
atau deposito bank, mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan.
Lantas,
bagaimana sih cara membuat surat keterangan ahli waris? Dan apa pula syaratnya?
Penasaran? Yuk, ikuti ulasan kami di bawah ini!
Syarat Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris
Adapun
syarat untuk mengurus surat keterangan ahli waris, yakni:
1.
Fotokopi KTP almarhum dilegalisir
2.
Fotokopi buku nikah/surat cerai almarhum dilegalisir
3.
Fotokopi KK almarhum
4.
Fotokopi surat kematian dilegalisir
5.
Fotokopi KTP ahli waris dilegalisir
6.
Fotokopi KK ahli waris dilegalisir
7.
Fotokopi Buku Nikah Ahli Waris Dilegalisir (jika sudah menikah)
8.
Surat permohonan pembuatan surat keterangan waris ditandatangani ahli waris
9.
Surat pernyataan bersama ahli waris ditandatangani di atas materai
10.
Bagan/susunan ahli waris ditandatangani saksi di atas materai diketahui RT/RW
11.
Surat pernyataan 2 orang saksi ditandatangani di atas materai
12.
Fotokopi KTP saksi dilegalisir diketahui RT/RW
Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris
Adapun
cara untuk mengurus surat keterangan ahli waris, yakni:
1.
Ajukan surat pernyataan ahli waris ke RT/RW untuk ditandatangani
2.
Mintalah surat pengantar yang diterbitkan oleh RT/RW
3.
Bawa dokumen ke kelurahan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat
keterangan ahli waris
4.
Ajukan fakta waris ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri dengan
melampirkan semua dokumen yang sudah ditandatangani oleh petugas RT, RW dan
kelurahan
5.
Seluruh proses permohonan surat keterangan ahli waris memakan waktu lebih
kurang enam bulan
Biaya Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris
Untuk
biaya pengurus dari RT/RW hingga sampai kelurahan tidak akan dipungut biaya apapun.
Kamu hanya akan dikenakan biaya saat mendaftar permohonan dan perkara di
pengadilan.
Sementara
itu, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, biaya pembuatan surat keterangan waris
di notaris yang mana masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah
sebagai berikut:
-
Biaya pembuatan surat keterangan hak waris Rp200.000
-Biaya
untuk berita acara penghadapan Rp20.000
-
Biaya untuk surat keterangan hak waris Rp20.000
Nah
sobat, itulah seputar cara dan syarat untuk mengurus surat keterangan hak waris,
lengkap dengan biayanya.
إرسال تعليق