Hai sahabat blog, buat kamu yang baru terjun di dunia pajak bisnis, mungkin masih bingung seperti apa format faktur, cara menerbitkan atau membuat Faktur Pajak, cara input Faktur Keluaran yang benar, hingga contoh format eFaktur dan tata cara pembuatan e-Faktur secara online.
Meskipun
cara buat e-Faktur sangat mudah, sebaiknya pahami ketentuan format cara membuat
Faktur Pajak online di aplikasi e-Faktur yang praktis. Berikut penjelasannya!
Pengertian Faktur Pajak
Sebelum
mengetahui cara membuat faktur pajak mari telisik lebih jauh tentang pengertian
faktur pajak. Faktur pajak adalah suatu bukti adanya pungutan pajak yang
diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melaksanakan penyerahan Jasa
Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP).
Setiap
perusahaan yang telah ditetapkan sebagai PKP akan diminta membuat Faktur Pajak
setiap tahunnya. Faktur ini akan digunakan sebagai bukti bahwa PKP tersebut
telah memungut pajak dari tiap transaksi penjualan barang/jasa kena pajak yang
dilakukan.
Faktur
Pajak yang diterbitkan sepanjang masa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
berbentuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Laporan inilah yang
menjadi bukti bahwa PKP tersebut telah membayar pajak dari setiap transaksinya
sesuai dengan peraturan.
Fungsi Faktur Pajak
Fungsi
faktur pajak yakni sebagai bukti adanya pungutan pajak yang dilakukan oleh PKP.
Hal ini juga sebagai tanda mendapatkan pph (Pajak Penghasilan) atau
mengkreditkan Utang Pajak PPN dibayar di Muka.
Untuk
penerima, faktur pajak ini berfungsi sebagai bukti membayar PPN atas transaksi
barang/jasa kena pajak. Faktur pajak memegang peranan yang cukup penting, yang
mana hasil pungutan pajak ini akan disalurkan saat PKP menyusun laporan
tahunan. Faktur pajak sebagai sarana mengkreditkan pajak masukan.
Cara Membuat Faktur Pajak
1. Lakukan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Cara
pertama untuk membuat faktur pajak adalah dengan mengajukan permohonan Nomor Seri
Faktur Pajak atau NSFP. Permohonan ini dapat dilakuakan secara langsung ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), tepatnya pada bagian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
perusahaan terdaftar atau online.
2. Buat Kolom
Langkah
selanjutnya adalah membuat rangkaian kolom yang akan digunakan untuk mengisi
data pembeli, data PKP, data barang/jasa, dan tandatangan.
Pembuatan
kolom ini dapat dikerjakan di Excel atau memakai template yang pas dengan kebutuhan
perusahaan. Adapun data pembeli dan PKP yang wajib dimasukkan mencakup nama,
alamat, serta NPWP.
3. Mengisi Data Barang atau Jasa
Berikutnya,
denga mengisi data barang atau jasa yang diperjualbelikan. Data JKP atau BKP
yang perlu diisi yaitu nama barang, jenis barang, harga barang, potongan harga
(opsional), cara pembayaran (tunai atau termin), serta PPN.
4. Tambahkan Nomor Urut
Cara
yang keempat adalah dengan mencantumkan nomor urut yang mulai dihitung dari
nomor 1 awal kena pajak (mulai bulan Januari setiap tahunnya). Jika PKP baru
ditetapkan, maka penomorannya dimulai dari 1 sejak dikukuhkan.
5. Lakukan Perincian Data
Terakhir,
merinci data barang/jasa. Hal ini mencakup nama, harga barang, jenis pembayaran
(jika kredit, tambahkan jumlah uang muka dan sisa pembayaran), serta PPN sesuai
persyaratan. Kemudian, tambahkan tanda tangan dari petinggi perusahaan.
Nah
sobat blog, itulah seputar penjelasan mengenai faktur pajak lengkap dengan cara
mengurusnya. Semoga bermanfaat.
إرسال تعليق