Hai sobat blog, mungkin banyak dari kamu yang masih bertanya-tanya, berapa sih biaya ganti plat motor dan bagaimana pula caranya. Iyah nggak? Nah, sebelum kamu dapat informasi terkait harga ganti plat motor, ada baiknya pahami dulu kenapa kita perlu ganti plat motor atau yang biasa disebut juga dengan ‘ganti kaleng motor’.
Setiap
pemilik kendaraan bermotor wajib mendaftarkan kendaraannya ke Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sebelum dioperasikan. Pendaftaran ini
dilakukan bertujuan untuk mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan juga Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (TNKB). Kamu bisa memainkan chord tak ingin usai
STNK
dan TNKB hanya berlaku lima tahun dan perlu dilakukan pengesahaan setiap satu
tahun sekali dengan melakukan pembayaran biaya perpanjang STNK satu tahunan.
Setiap
melakukan pengesahan tahunan ini, lembar STNK akan dibubuhi cap atau stiker
pada kolom yang tersedia. Saat kolom tersebut telah penuh, artinya itu saatnya
STNK dan TNKB diganti.
Lantas,
bagaimana sih cara ganti plat motor, apa saja syaratnya, dan berapa pula biayanya?
Penasaran? Yuk, ikuti ulasan berikut!
Syarat Ganti Plat Motor
Adapun
syarat menganti plat motor, yakni:
- Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Foto
copy STNK 1 lembar
- Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli
- Foto
copy KTP asli
- Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Foto
copy BPKB 1 lembar
- Membawa
sepeda motor terkait
- Surat
Kuasa apabila diwakilkan orang lain dalam pengurusan
Cara Mengganti Plat Nomor Motor
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
Ketika
akan mengganti plat nomor motor, pilih dan isi formulir sesuai yang disediakan
oleh pertugas. Pemilik dapat berinisiatif membawa bolpoint sendiri untuk mempercepat
langkah pertama tersebut.
2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan Motor
Setelah
mengisi formulir, bawa motor masuk ke tempat pengecekan fisik kendaraan motor.
Beberapa hal yang akan dicek oleh petugas seperti nomor rangka dan nomor mesin
motor. Pada langkah pengecekan, tidak ada pungutan biaya dari petugas terkait.
3. Daftar dan Lakukan Validasi Hasil Cek Fisik Kendaraan Motor
Setelah
kendaraan selesai di cek, kembalikan motor ke tempat parkir. Kemudian, serahkan
bukti hasil cek fisik kendaraan motor dan STNK asli pada bagian legalisir di
loker cek fisik. Tunggu proses hingga selesai. Petugas akan melakukan validasi
data hasil cek fisik tadi.
4. Isi Formulir Perpanjangan STNK
Pada
tahap ini, petugas akan mengarahkan pemiliki untuk mengisi formulir perpanjangan
STNK. Selain itu, pemiliki juga akan diimbau untuk menyertakan beberapa dokumen
yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan STNK dan pergantian plat nomor
baru.
Apabila
pemiliki kendaraan bermotor masih kurang paham, dapat bertanya kepada petugas
terkait untuk meminta bantuan.
5. Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Siapkan
seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Beberapa dokumen yang diperlukan akan diinformasikan oleh pertugas termasuk
hasil cek fisik kendaraan motor.
6. Tunggu Panggilan Pembayaran
Tunggu
petugas memanggil nama pemilik dan lakukan pembayaran sesuai dengan jenis serta
pajak kendaraan motor. Pemilik akan mendapatkan dua bukti pembayaran berwarna
putih dan berwarna biru.
Bukti
pembayaran berwarna putih akan digunakan untuk mengambil nomor plat baru motor.
Sedangkan, bukti pembayaraan berwarna biru akan diperlukan untuk mengambil STNK
baru.
7. Ambil STNK dan Plat Nomor Baru
Lakukan
pengambilan STNK baru di loket pengambilan STNK. Pemilik akan mendapatkan STNK
baru dan mendapatkan bukti pembayaran pajak kendaraan. Cek terlebih dahulu nama
pemilik, plat nomor, dan jenis kendaraan pada lembar STNK terkait kesesuaian
data.
Pemiliki
harus menuju loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) untuk menunggu
panggilan dari petugas terkait untuk menerima plat nomor motor terbaru.
Langkah-langkah
mengganti plat motor dapat berlangsung cepat maupun lambat bergantung kepada
panjangnya antrian. Sebaiknya, lakukan penggantian plat nomor motor di pagi
hari supaya meminimalisir terjadinya antrian yang ramai.
Biaya Ganti Plat Motor
Untuk
perkiraan penggantian plat motor baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 60.000
saja. Sedangkan untuk memperpanjang STNK, kamu perlu mengeluarkan uang sebesar
Rp 100.000. Jadi untuk biaya total yang harus Anda bayarkan kurang lebih Rp
160.000.
Jumlah
ini bisa berubah sesuai dengan daerah kamu masing-masing. Perlu diperhatikan
juga bahwa jumlah ini belum termasuk dengan iuran SWDKLLJ. Iuran asuransi Jasa
Raharja ini biasanya dibayarkan sendiri dan tidak termasuk pada biaya
perpanjang STNK dan ganti plat motor.
Demikianlah
rangkaian cara ganti, syarat dan biaya ganti plat motor yang harus kamu lakukan
setiap 5 tahun sekali. Mengganti plat dan memperpanjang STNK adalah hal wajib
yang harus kamu lakukan. Jika hal ini tidak dilakukan, motor Anda akan
diidentifikasi sebagai motor bodong.
Agar
bisa lolos dalam seleksi penggantian plat, komponen motor harus dalam kondisi
yang baik. Apabila terdapat kerusakan atau sparepart bermasalah, kamu bisa
membawanya ke bengkel resmi Suzuki terdekat guna mendapat pemeriksaan secara
menyeluruh.
Oke
sobat blog, itulah seputar syarat, cara, dan biaya ganti plat motor yang perlu
kamu ketahui. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar