Perceraian merupakan perkara yang mendominasi perkara di seluruh pengadilan agama di Indonesia. Ada banyak alasan atau kondisi yang dapat menyebabkan pasangan suami istri bercerai.
Proses pengajuan gugat cerai tanpa terlebih dahulu didampingin atau menggunakan jasa pengacara dapat dilakukan bila ada dan mengetahui alasan yang jelas.
Merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , maka suami istri dapat mengajukan cerai dengan alasan yang diperbolehkan, yaitu salah satu pihak berzina atau menjadi pemabuk, pemabuk, penjudi, dan lain-lain yang sulit disembuhkan. Sambil membuat surat perceraian, kamu dapat juga membaca makanan kalori tinggi dan memakan buah aprikot.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena alasan lain di luar kemampuannya. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan dilangsungkan.
Pengertian Gugat Perceraian
Gugat cerai dilakukan dengan mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agaman/mahkama syariah. Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak mengubah positum dan petitum. Jika tergugat telah menanggapi gugatan tersebut, maka harus dengan persetujuan tergugat.
Adapun gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2006).
Gugatan tersebut memuat identitas pribadi seperti nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat tinggal Penggugat dan Tergugat, Posita (fakta kejadian dan fakta hukum), hingga Petitum (hal-hal yang digugat berdasarkan Posita). Pengajuan cerai yang ditujukan dapat dibuat sendiri dengan softcopy yang disimpan di Flashdisk/CD) atau dengan bantuan POSBAKUM .
Pengertian Surat cerai
Perceraian adalah gugatan ke pengadilan (dapat tertulis atau lisan) yang diajukan oleh seorang suami untuk menceraikan istrinya. Dalam hal ini pemohon adalah suami yang mengajukan cerai dan tergugat dalam hal ini adalah istri.
Yang dapat mengajukan cerai hanyalah suami yang telah melangsungkan perkawinan yang sah (dibuktikan dengan akta nikah) dan ingin mengakhiri perkawinan melalui pengadilan. Permohonan dapat diajukan di tempat tinggal istri atau di tempat tinggal terakhir tempat tinggal suami istri.
Contoh Surat perceraian
Dalam surat cerai ada beberapa hal yang harus dituliskan seperti nama surat, identitas pihak pertama, identitas pihak kedua, isi surat cerai, kemudian bagian penutup dan saksi-saksi. Berikut adalah contoh yang dapat kamu tiru.
Medan, 25 April 2022
SURAT PERNYATAAN CERIA
Yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa:
Nama:
Tempat / Tanggal Lahir :
Pekerjaan:
Agama:
Alamat :
Selanjutnya disebut Pihak I
Nama:
Tempat / Tanggal Lahir :
Pekerjaan:
Agama:
Alamat :
Selanjutnya disebut pihak II
Bahwa dengan ini kedua belah pihak, baik pihak 1 maupun pihak 2 telah sepakat untuk menceraikan atau mengakhiri hubungan sebagai suami instri dan atau kedua belah pihak tidak lagi mengadakan hubungan dalam bentuk apapun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Demikian surat cerai ini dibuat atas kehendak kedua belah pihak tanpa paksaan dari siapapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Yang Membuat Surat Pernyataan Cerai
Pihak I Pihak II
(Nama Suami) (Nama Istri)
Saksi Pihak I Saksi Pihak II
1……. 2.…….
Contoh Surat Permohonan Perceraian
Dalam mengajukan gugatan cerai, perlu dicantumkan identitas diri seperti nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat tinggal Penggugat dan Tergugat, Posita (fakta kejadian dan fakta hukum), hingga Petitum (perkara yang dituntut berdasarkan Posita). Pengajuan cerai yang ditujukan dapat dibuat sendiri dengan softcopy yang disimpan di Flashdisk/CD) atau dengan bantuan POSBAKUM.
Ke:
Yth. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Pada
Tempat
Tentang : Gugatan Perceraian
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bertandatangan di bawah ini:
Nama: ……………… binti …………….
Umur : …… tahun
Agama: …….
Pendidikan: ……..
Pekerjaan : ………
Alamat: Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kota ………
Selanjutnya disebut Penggugat;
Dengan ini mengajukan gugatan cerai terhadap :
Nama : …………bin………………..
Usia : …. tahun
Agama: ……
Pendidikan: ……
Pekerjaan : ……..
Alamat: Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kota ………
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Adapun gugatan ini, Penggugat mengajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal ………….perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan …….., Kotamadya ……., sebagaimana tercatat dalam Undang-Undang Perkawinan No……………. tanggal …………………;
- Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilakukan atas kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah yang diridhai oleh Allah SWT;
- Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal serumah di Jl. …………Tidak. RT. …… RW …., Desa ……., Kecamatan ……., Kota …………..
- Bahwa selama masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah berkumpul sebagai suami istri yang seharusnya dan belum/telah dikaruniai ….. anak yang masing-masing bernama:
- ……………., perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal …………………………………………..;
- ……………., perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal …………………………………………..;
- Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah menikah dengan Tergugat hanya berlangsung sampai ……., ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah setelah Penggugat dan Tergugat terus menerus berselisih paham dan bertengkar sejak bulan... .tahun …..hingga saat ini, penyebab-penyebabnya antara lain;
(harus ditulis dengan detail dan jelas)
- ………………………………………………………………………………………………………………………..
- …………………………………………………………………………………………………………………
- …………………………………………………………………………………………………………………
- …………………………………………………………………………………………………………………
- ………………………………………………………………………………………………………………………..
- …………………………………………………………………………………………………………………
- ………………………………………………………………………………………………………………………..
- …………………………………………………………………………………………………………………
- Bahwa puncak perselisihan antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan ……… tahun ……. Yang menyebabkan Penggugat dan Tergugat harus berpisah tempat tidur/rumah, dimana Penggugat/Tergugat pergi dan kembali ke rumah orang tuanya. Sejak saat itu, Penggugat dan Tergugat tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagai suami istri;
- Bahwa sehubungan dengan masalah dan gejolak rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah berusaha bermusyawarah dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari jalan keluar dan menyelamatkan perkawinan tersebut, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil
- Bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diuraikan di atas sudah sulit dibangun untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan perkawinan, maka sebaiknya diakhiri dengan perceraian;
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan Penggugat untuk mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat atas dasar dalil yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf ( f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) dan (h) Kompilasi Hukum Islam, sehingga sah untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan;
- Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) UU No.7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
- Bahwa Penggugat bersedia membayar biaya perkara;
Berdasarkan dalil dan alasan tersebut di atas, Penggugat dengan ini mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat menentukan tanggal sidang, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, kemudian memberikan putusan sebagai berikut:
PERTAMA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan satu ba'in sughraa Tergugat (………bin ……. ) Terhadap Penggugat (……binti ……….
- memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya masalah hukum;
Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dan diterimanya gugatan ini kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam kami,
Penggugat
………… binti …………………
إرسال تعليق