Ketika kamu sedang mengurus sesuatu namun tidak dapat melakukannya sendiri, maka kamu memerlukan orang lain untuk mewakilkannya. Nah, di saat seperti ini kamu akan membutuhkan surat kuasa untuk membantu kamu.
Surat
kuasa merupakan surat yang berisi penyerahan wewenang suatu pihak ke pihak lain
yang diberi kepercayaan, baik itu keluarga, saudara, maupun teman. Pihak yang
diberi wewenang untuk mewakili inilah yang kemudian melakukan tindakan atas
nama pemberi kuasa untuk menyelesaikan urusannya.
Lebih
jelasnya, surat kuasa memindahtangankan tanggung jawab pada seseorang dengan
selembar dokumen yang telah disahkan dengan materai dan tanda tangan yang
bersangkutan. Untuk beberapa kasus, surat kuasa juga perlu adanya kehadiran
penasehat hukum.
Pemberian
kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Sementara sasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer. Selain itu kamu juga bisa membaca biodata seo ye ji dan buah pengidap liver.
Kemudian,
surat kuasa khusus tercantum dalam pasal 1795 KUHPer. Jadi kesimpulannya, surat
kuasa adalah bukti yang memberikan legalitas kepada pihak lain sebagai
perwakilanmu. Selain itu kamu bisa membaca biodata Anastasya Khosashi.
Lantas,
bagaimana cara membuat surat kuasa? Penasaran? Yuk, ikuti ulasan di bawah ini!
Cara Membuat Surat Kuasa
Adapun
cara membuat surat kuasa, yakni:
·
Harus menulis kop atau kepala surat.
·
Jangan lupa tuliskan nomor surat.
·
Beri judul.
·
Tulis keterangan waktu dan lokasi pembuatan surat kuasa.
·
Masukkan kalimat pembuka.
·
Sertakan informasi identitas pemberi kuasa.
·
Tulis identitas penerima kuasa.
·
Jelaskan sesuatu yang dikuasakan.
·
Sebutkan jenis pemberian kuasa.
·
Tulis penutup surat dan sertakan tanda tangan pemberi kuasa.
Contoh Surat Kuasa
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Maharani
Tempat,
tanggal lahir: Jakarta, 15 Agustus 1992
Nomor
KTP: 455687653920
Pekerjaan:
Pengusaha
Alamat:
Jalan Banjar Nomor 4, Semarang
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA, memberikan KUASA kepada:
Nama:
Noniah
Tempat,
tanggal lahir: Jakarta, 24 Agustus 1980 Nomor
KTP:
354389778252
Pekerjaan:
PNS
Alamat:
Jalan Matraman, Jakarta
Dan
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA untuk mengambilkan Passport PIHAK
PERTAMA dengan Nomor Passport 123456 yang sudah selesai proses kepengurusan
Visa di Kedutaan Besar Korea Selatan yang bertempat di Jakarta. Demikian surat
kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
(Tempat
dan tanggal surat kuasa dibuat)
(Tanda
tangan pemberi dan penerima kuasa)
Nah
sobat blog, itulah seputar cara membuat surat kuasa yang perlu kamu ketahui.
Semoga membantu.
إرسال تعليق