BREAKING NEWS

Kamis, 01 Desember 2022

Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar

Ketika kamu sedang mengurus sesuatu namun tidak dapat melakukannya sendiri, maka kamu memerlukan orang lain untuk mewakilkannya. Nah, di saat seperti ini kamu akan membutuhkan surat kuasa untuk membantu kamu.

Surat kuasa merupakan surat yang berisi penyerahan wewenang suatu pihak ke pihak lain yang diberi kepercayaan, baik itu keluarga, saudara, maupun teman. Pihak yang diberi wewenang untuk mewakili inilah yang kemudian melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa untuk menyelesaikan urusannya. Kamu bisa memainkan chord tak ingin usai

Lebih jelasnya, surat kuasa memindahtangankan tanggung jawab pada seseorang dengan selembar dokumen yang telah disahkan dengan materai dan tanda tangan yang bersangkutan. Untuk beberapa kasus, surat kuasa juga perlu adanya kehadiran penasehat hukum.

Pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sementara sasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer. Selain itu kamu juga bisa membaca biodata seo ye ji dan buah pengidap liver.

Kemudian, surat kuasa khusus tercantum dalam pasal 1795 KUHPer. Jadi kesimpulannya, surat kuasa adalah bukti yang memberikan legalitas kepada pihak lain sebagai perwakilanmu. Selain itu kamu bisa membaca biodata Anastasya Khosashi.

Lantas, bagaimana cara membuat surat kuasa? Penasaran? Yuk, ikuti ulasan di bawah ini!

Cara Membuat Surat Kuasa

Adapun cara membuat surat kuasa, yakni:

·      Harus menulis kop atau kepala surat.

·      Jangan lupa tuliskan nomor surat.

·      Beri judul.

·      Tulis keterangan waktu dan lokasi pembuatan surat kuasa.

·      Masukkan kalimat pembuka.

·      Sertakan informasi identitas pemberi kuasa.

·      Tulis identitas penerima kuasa.

·      Jelaskan sesuatu yang dikuasakan.

·      Sebutkan jenis pemberian kuasa.

·      Tulis penutup surat dan sertakan tanda tangan pemberi kuasa.

Contoh Surat Kuasa

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Maharani

Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 15 Agustus 1992

Nomor KTP: 455687653920

Pekerjaan: Pengusaha

Alamat: Jalan Banjar Nomor 4, Semarang

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, memberikan KUASA kepada:

Nama: Noniah

Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 24 Agustus 1980 Nomor

KTP: 354389778252

Pekerjaan: PNS

Alamat: Jalan Matraman, Jakarta

Dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA untuk mengambilkan Passport PIHAK PERTAMA dengan Nomor Passport 123456 yang sudah selesai proses kepengurusan Visa di Kedutaan Besar Korea Selatan yang bertempat di Jakarta. Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

(Tempat dan tanggal surat kuasa dibuat)

(Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa)

Nah sobat blog, itulah seputar cara membuat surat kuasa yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes