PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah acuan untuk pengakhiran kontrak karyawan dengan perusahaan.
Seorang karyawan dapat diberhentikan
dari pekerjaannya atas kehendaknya sendiri atau mengikuti keputusan yang telah
dibuat oleh atasannya.
Keputusan ini telah diatur dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat (25), yang
dimana PHK artinya sebagaimana dijelaskan berikut ini:
“Pemutusan hubungan kerja adalah
pengakhiran kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak
dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.”
Jenis-Jenis PHK
1. PHK Sukarela
Seorang karyawan yang memutuskan
hubungan kerja mereka dengan perusahaan biasanya karena telah menemukan
pekerjaan yang baik, mengundurkan diri untuk memulai bisnis sendiri,
beristirahat sejenak dari pekerjaan atau pensiun hingga meninggal dunia.
2. PHK Tidak Sukarela
Pemutusan hubungan kerja ini
terjadi ketika perusahaan memberhentikan atau memecat karyawan. Perusahaan yang
melakukannya biasanya mengurangi biaya operasional dan menstruktur ulang
perusahaan agar dapat bertahan.
Dalam kasus ini tentu saja PHK
adalah suatu hal yang tidak dapat dikendalikan baik oleh karyawan, perusahaan,
pegawai maupun pemerintah.
Pesangon
Terdapat beberapa jenis pesangon
yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan
kerja, antara lain:
1. Uang Pesangon
Jenis yang pertama adalah uang
pesangon biasa, yaitu uang pesangon itu sendiri, yang mana cara perhitungan
uang pesangon, yaitu sejumlah uang atau gaji pokok yang ditambah dengan gaji
tetap.
2. Uang Penggantian Hak
Uang pesangon jenis ini merupakan
uang pesangon yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan setelah terjadi
pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Contoh, yaitu uang penggantian
hak seperti cuti tahunan yang belum sempat diambil karyawan atau hangus.
Uang penggantian hak juga
mencakup berbagai hal seperti pengobatan, perawatan, dan perumahan senilai 15%
dari uang pesangon penghargaan masa kerja, jika karyawan tersebut memenuhi
syarat.
3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Macam uang pesangon yang
terakhir, yakni uang penghargaan masa kerja atau yang dikenal dengan sebutan
UPMK. Sesuai dengan namanya, uang pesangon jenis ini merupakan wujud dari
penghargaan perusahaan atas masa kerja atau masa bakti seorang karyawan.
Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Surat PHK adalah sebuah dokumen
resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan. Surat pemecatan ini berisikan informasi
mengenai berakhirnya kontrak kerja dengan karyawan dan berbagai alasan yang
melatarbelakanginya
Berikut ini komponen yang wajib
dalam penyusunan surat PHK, antara lain:
- Kop surat perusahaan
- Nomor surat
- Perihal
- Orang yang dituju
- Isi surat
- Ucapan terima kasih
- Tempat dan tanggal surat
- Tanda tangan dan nama terang
1. Contoh Surat PHK untuk Karyawan di Masa Percobaan
2. Contoh Surat Pemecatan
Karyawan dengan Alasan Efisiensi
Posting Komentar