Pada kondisi tertentu kita mungkin akan dihadapkan pada situasi di mana kita berhalangan untuk mengambil BPKB. Karena BPKB ini adalah dokumen yang penting, untuk mengambilnya tidak bisa sembarangan. Pengambilan BPKB biasanya dilakukan di Samsat setelah kita membeli kendaraan baru, maupun di leasing atau perusahaan pembiayaan saat cicilan pinjaman telah lunas.
Jika anda berhalangan untuk mengambil BPKB, Anda tidak perlu
khawatir untuk mendapatkannya dengan cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB.
Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ini.
Fungsi Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Surat kuasa pengambilan BPKB adalah bukti pengantar yang sah
dan digunakan untuk mengambil BPKB melalui pihak perantara yang dipilih oleh
pemilik BPKB. Dengan mengetahu fungsi dari BPKB, kamu akan lebih berhati-hati
dalam penggunaanya.
Semua jenis kendaraan motor yang sudah terdaftar dan
mempunyai STNK suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan atau rusak
harus memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
1. Surat kuasa dibuat sebagai bukti pengambilan BPKB yang
sah dan pihak yang diamanatkan surat kuasa tersebut bertanggung jawab penuh
atas segala hal yang terjadi pada BPKB.
2. Memudahkan Urusan biokrasi dalam pengambilan BPKB yang
diwakilkan oleh pihak tertentu sehingga dapat diproses lebih mudah.
3. sebagai tindakan preventif penyalahgunaan BPKB oleh oknum
tidak bertanggung jawab.
Informasi Penting yang Harus Tercantum dalam Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Dalam contoh surat pengambilan BPKB, terdapat beberapa
informasi yang harus dicantumkan. Berikut adalah beberapa informasi yang harus
diketahui:
1. informasi Pemberi Kuasa
Pemberi Kuasa adalah orang yang memiliki ha katas dokumen
BPKB yang melimpahkan kausanya kepada orang lain untuk mengambil dokumen
tersebut. informasi yang harus dituliskan diantaranya adalah nama, nomor induk
kependudukan, dan alamat yang bersangkutan.
2. informasi Penerima kuasa
Informasi penerima kuasa juga merupakan informasi yang
penting yang harus dicantumkan di surat kuasa.
Penerima kuasa adalah orang yang diberikan kuasa untuk
mengambil dokumen BPKB milik orang lain. Informasi yang harus dicantumkan
adalah nama, nomor induk kependudukan, danm alamat.
3. Informasi Kendaraan
Selain informasi penerima dan pemberi kuasa, informasi
kendaraan juga wajib dicantiumkan di surat kuasa. Informasi ini meliputi jenis
kendaraan, nomor kendaraan, warna kendaraan, dan nomor mesin.
Setelah semuanya tertulis dengan lengkap, pemberi dan
penerima kuasa harus membubuhkan tanda tangan mereka di atas materai. Hal ini
dilakukan untuk memastikan keaslian surat kuasa.
Syarat Pengambilan BPKB
Adapun dokumen yang harus anda bawa saat ingin mengambil
BPKB di Samsa tantara lain sebagai berikut:
Fotokopi STNK
KTP pemilik kendaraan
Fotocopy KTP Pemilik kendaraan
KTP asli pengambil BPKB
Surat kuasa pengambilan BPKB
Formulir pengambilan BPKB
Selain disamsat, kamu juga dapat mengambil BPKB di leasing
atau lembaga pembiayaan dengan membawa dokumen.
KTP asli pemeilik kendaraan
Fotocopy KTP asli pemilik kendaraan
KTP asli pengambi BPKB
Bukti pembayaran terakhir
Contoh Surat Kuasa
Berikut contoh penulisan surat kuasa:
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
Nomor KTP :
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA
Dengan ini menyatakan memberikan KUASA kepada :
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
Nomor
KTP :
untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA
Dengan ini PEMBERI KUASA memberi KUASA kepada PENERIMA KUASA
atas pengambilan BPKB (BUKU PEMILIK
KENDARAAN BERMOTOR) UNIT PAKET dengan data sbb :
Jenis/Type : .....................................................................
Nomor Mesin :
.....................................................................
Nomor Rangka :
.....................................................................
Nomor Polisi :
.....................................................................
Warna/Tahun :
.....................................................................
BPKB atas nama :
.....................................................................
Demikian Kuasa ini diperbuat dengan
sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga dan diberikan dengan TANPA
HAK SUBSITUSI serta tidak dapat Dicabut/Dibatalkan karena sebab/alasan dan
dengan cara apapun juga serta berlaku sejak tanggal Penandatanganan Surat Kuasa
ini.
….......…....................,..............................
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
MATERAI 10000
Posting Komentar