Surat tanah adalah salah satu dokumen penting untuk pengurusan tanah atau properti. Dokumen ini dapat dijadikan sebagai bukti otentik atas tanah yang dimiliki. Selain sebagai bukti penguasaan tetapi juga bukti kepemilikan. Kamu bisa memainkan chord tak ingin usai
Pada umumnya, jika ingin membuat
surat tanah kamu harus pergi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
terdekat. Namun sekarag kamu tidak harus
datang ke kantor BPN untuk mengurus surat tanah.
Kini kamu dapat mengurusnya
secara online. Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang,
akan dijelaskan langkah-langkah mengurus surat tanah secara online.
Berikut ini beberapa cara yang
bisa kamu lakukan untuk melakukan pendaftaran tanah milikmu.
Cara Membuat Surat Tanah Online
- Pembuatan berkas “Surat Keterangan Pendaftaran Tanah” dengan mengakses dari http://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html pada komputer atau ponsel kamu.
- Lalu klik “Pendaftaran Tanah” pada bagian kiri halaman
- Pada bagian IV terdapat tata cara pendaftaran tanah atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Pada kolom tersebut terdapat beberapa langkah untuk membuat berkas baru pendaftaran surat tanah.
Input Sertifikat
Pada bagian Input Sertifikat kamu
akan diminta mengisi beberapa form untuk kelengkapan berkas pengecekan seperti:
1. Input nama provinsi
2. Input kabupaten/kota
3. Input kecamatan
4. Input kelurahan/desa
5. Input tipe hak
6. Input nomor sertifikat
7. Input keperluan
8. Input alamat
9. Klik simpan
10. Klik unggahan (file
sertifikat)
Setelah kamu selesai menggunggah sertifikat,
disarankan untuk memastikan sekali lagi. Kemudian kamu perlu menyiapkan
beberapa dokumen yang nantinya perlu diunggah pada laman BPN tersebut seperti:
- Formulir permohonan “Surat Keterangan Pendaftaran Tanah”
- Surat Kuasa dari pemilik bidang tanah (tentunya kalau tidak diurus sendiri)
- Identitas pemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Beberapa dokumen pendukung lainnya
Masih di laman yang sama, kamu
akan mengunggah berkas pendukung tadi untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Pada kolom berikutnya akan
tertera surat perintah setor atau surat yang memberikan informasi pembayaran.
Dalam form tersebut berisi nama lengkap, kode billing pembayaran, daftar biaya,
serta bagaimana cara pembayarannya.
Perlu kamu ketahui, apabila kode
billing melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh sistem yaitu tiga hari,
ingat hanya 3 hari.
Maka berkas tidak dapat
dijalankan dan harus melalui proses pendaftaran ulang kembali, jadi jangan
menunda pembayaran.
Surat perintah setor atau
pembayaran akan otomatis di kirim ke alamat email terdaftar, gunakan alamat
email yang biasa dipakai.
Status Pembayaran
Status pembayaran akan memuat
informasi tentang nomor NTPN, tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, nama wajib
bayar, kode billing, tanggal kode billing, kadaluarsa billing, seperti di bawah
ini.
Klik tombol cek status NTPN jika
diperlukan atau klik lanjutkan untuk mencetak.
Pencetakan surat keterangan
pendaftaran tanah, nantinya percetakan berkas pengecekan sertifikat memuat
informasi seperti di bawah ini.
Surat keterangan pendaftaran tanah ini bukan merupakan Tanda Bukti Hak Atas Tanah, kamu perlu ingat ya.
Namun, bukti tersebut sebagai
surat keterangan untuk pendaftaran tanah kamu yang sedang di proses.
Setelah itu kamu bisa menunggu
informasi selanjutnya kapan surat tanah kamu selesai dibuat.
Posting Komentar