Kehilangan dompet pasti akan membuat kita panik, apalagi jika di dalam dompet tersebut ada kartu penting, mulai KTP, SIM hingga kartu ATM.
Bagaimana
tidak panik, dokumen penting lebih berharga dari lembaran uang dalam dompet.
Belum lagi ngurus pembuatannya, akan makin ribet dan bikin pusing.
Saat
tahu kita kehilangan dokumen penting, yang pertama harus diperhatikan, jangan
pernah panik. Segala masalah pasti ada solusinya.
Soal
dokumen yang hilang, entah jatuh atau ketinggalan, masih dapat dibuat ulang.
Tinggal kita siapkan mental untuk urusnya. Mudah, namun syarat-syaratnya harus
dipenuhi dulu.
Proses
pengurusan dokumen dan identitas pribadi yang hilang juga membutuhkan Surat
Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian.
Berdasarkan
ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2010, tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor
dan Kepolisian Sektor, pembuatan SKTLK menjadi tugas kepolisian daerah,
kepolisian resor, dan kepolisian sektor.
Lantas,
apa saja sih persyaratan dan prosedur pembuatan SKTLK? Penasaran? Yuk, ikuti
ulasan di bawah ini!
Persyaratan Pembuatan SKTLK
1.
Identitas diri pelapor
2.
Data yang dilaporkan
3.
Fotokopi dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan. Antara lain:
-
Sertifikat Tanah: Melampirkan fotokopi sertifikat atau surat pengantar dari
desa/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
-
Ijazah: Melampirkan fotokopi ijazah atau surat keterangan dinas terkait/sekolah
yang mengeluarkan ijazah.
-
Paspor: Melampirkan fotokopi paspor atau surat pengantar dari kantor imigrasi.
-
Kartu ATM: Melampirkan fotokopi buku tabungan atau surat pengantar dari bank
terkait.
-
Buku Tabungan: Melampirkan fotokopi buku tabungan atau surat pengantar dari
bank terkait.
-
KTP: Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau surat pengantar dari desa.
-
Kartu Keluarga: Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau surat pengantar dari
desa.
-
STNK: Melampirkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari Finance.
-
BPKB: Melampirkan fotokopi STNK, surat keterangan dari finance atau samsat.
-
Buku Nikah: Melampirkan fotokopi buku nikah atau surat keterangan dari KUA.
-
Akta Cerai: Melampirkan fotokopi akta cerai atau surat keterangan dari
Pengadilan Agama.
-
Akta Kelahiran: Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau surat keterangan dari
Dispendukcapil.
Prosedur Pembuatan SKTLK
Berikut
langkah-langkah untuk mengurus pembuatan SKTLK:
-
Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda
-
Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat
-
Sampaikan maksud tujuan untuk membuat SLTLK
-
Isi formulir yang disediakan terkait kronologi kehilangan
-
Lampirkan berkas dokumen persyaratan
-
Petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK
Jika
dokumen persyaratan telah lengkap, proses penerbitan SKTLK akan berlangsung sekitar
5-10 menit. Pembuatan SKTLK tidak dipungut biaya alias gratis ya bestie.
Itulah
seputar informasi terkait persyaratan dan prosedur pembuatan Surat Keterangan
Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian. Semoga membantu.
Posting Komentar