Kartu kuning adalah kartu tanda
pencari kerja yang dikeluarkan langung oleh lembaga pemerintah, yaitu Dinas
Ketenagakerjaan (Disnaker) sesuai tempat tinggal dari pencari kerja tersebut.
Di dalam kartu ini, nantinya akan
dimuat berbagai informasi pelamar kerja seperti NIK, identitas diri, latar
belakang pendidikan, dan sebagainya.
Biasanya saat hendak melamar
pekerjaan, pelamar akan diminta untuk menyerahkan berbagai dokumen seperti
surat lamaran, Curriculum Vitae (CV), fotokopi identitas diri, dan
sebagainya.
Tidak jarang dari beberapa
perusahaan meminta pelamar untuk
menyertakan kartu kuning atau yang biasa disebut AK-1.
Mungkin diantara kamu ada yang
sudah pernah membuat kartu kuning, atau mungkin belum pernah membuatnya dan
tidak tahu cara perpanjang kartu kuning.
Untuk itu perlu mengetahui
bagaimana cara membuat dan persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang
kartu kuning.
Banyak cara yang bisa dilakukan
untuk membuat kartu kuning yang baru, salah satunya adalah dengan cara online.
Kamu bisa mendaftarkan diri sebagai pencari kerja melalui komputer, laptop,
bahkan dari handphone kamu.
Cara Membuat Kartu Kuning Online
- Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id
- Setelah berhasil masuk ke situs Dinas Ketenagakerjaan, kalian bisa pilih menu "Daftar".
- Isi data yang dibutuhkan. Kurang lebih akan ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, user ID, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Setelah mengisi data di atas, kalian akan diminta mengisi data lainnya, terkait mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Jika akun sudah jadi, pastikan kalian sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
- Ikuti setiap perintah dan petunjuk yang ada dan isi semua data yang dibutuhkan. Jika sudah, klik tombol "Save" atau "Simpan".
- Setelah klik tombol "Save" atau "Simpan", secara otomatis database kalian sudah tersimpan di Disnaker.
- Selanjutnya, kalian tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
- Jangan lupa untuk memfotokopi sebanyak yang kalian perlukan untuk dilegalisasi di kantor Disnaker secara sekaligus.
Syarat Perpanjang Kartu Kuning
Kartu kuning atau AK-1 memiliki
masa berlaku, jika setelah 2 tahun pemegang kartu kuning masih belum
mendapatkan pekerjaan, maka pemilik kartu perlu melakukan perpanjangan.
Persyaratan perpanjang kartu
kuning sangatlah mudah, tidak seperti membuat baru. Pemilik kartu hanya perlu
membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan ke kantor Disnaker.
Pemiliki kartu juga tidak perlu
repot-repot pergi ke kantor Disnaker tempat mendaftar dulu, karena kartu ini
bersifat nasional sehingga proses perpanjangan bisa dilakukan di Disnaker
manapun.
Sayangnya, cara perpanjang kartu
kuning online saat ini masih belum tersedia dan disarankan kepada pelamar kerja
untuk melakukan perpanjangan kartu kuning
di kantor Disnaker terdekat dimana kalian berada.
Terdapat beberapa persyaratan
yang diperlukan untuk memperpanjang kartu ini, berikut ini syarat perpanjang
kartu kuning:
- Fotokopi kartu kuning lama (yang akan diperpanjang)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah terakhir (yang sudah dilegalisir)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Kartu Kuning didapatkan dari
Disnaker calon pembuat sesuai domisili KTP. Selain memiliki tugas untuk
mengeluarkan Kartu Kuning, Disnaker juga memiliki peran lain yaitu dalam usaha
pengadaan tenaga kerja yang resmi bagi perusahaan.
Demikianlah penjelasan singkat
mengenai apa itu kartu kuning serta cara dan syarat yang dibutuhkan untuk
membuat dan memperpanjang kartu tersebut.
Posting Komentar