Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
merupakan nomor induk seorang guru atau tenaga pendidikan. Termasuk guru
honorer pun juga mendapatkan NUPTK dari pemerintahan.
Fungsi dari identitas resmi ini adalah sebagai alat bukti
yang sah, bahwa kamu sedang bekerja sebagai tenaga pendidik dan kependidikan.
Namun masih banyak guru dan tenaga kependidikan yang belum mengerti cara
mengajukan NUPTK.
Nomor yang terdiri dari 16 angka ini tidak akan berubah dari
tahun ke tahun. Meskipun kamu sudah berpindah tempat dinas, atau berubah status
dari Non-PNS menjadi PNS, NUPTK yang kamu miliki akan tetap sama.
Syarat Pengajuan NUPTK Baru
Dalam mengajukan NUPTK terdapat beberapa syarat yang wajib
disiapkan. Berikut ini adalah syarat pengajuan NUPTK:
- PTK terdaftar dalam Dapodik yang memiliki kegiatan belajar mengajar (rombel)
- Belum memiliki NUPTK sebelumnya. Dengan kata lain, Anda tidak bisa memiliki NUPTK lebih dari satu.
- Bertugas di sekolah atau lembaga pendidikan yang memiliki NPSN.
- Memiliki Status WNI (Warga Negara Indonesia) dengan dibuktikan adanya KTP asli
- Ijazah riwayat pendidikan dari sekolah dasar hingga ke jenjang pendidikan terakhir.
- Untuk Guru Jenjang terakhir yang dimiliki wajib minimal Diploma IV atau setara dengan S1. Sedangkan untuk Tenaga Kependidikan Minimal SMA/Sederajat.
- Untuk Anda yang berstatus PNS/CPNS, wajib melampirkan surat pengangkatan atau penugasan kepala Dinas Pendidikan.
Namun untuk Anda status non PNS, dibuktikan dengan adanya
surat keterangan dari kepala atau komite sekolah. Guru honorer atau tenaga
kependidikan non PNS ini wajib minimal 2 tahun bekerja di tempat tersebut.
Cara Mengajukan NUPTK Baru
Setelah beberapa syarat di atas sudah disiapkan, maka
selanjutnya adalah cara mengajukan NUPTK dengan login ke Verpal PTK.
Perlu diketahui bahwa login verpal PTK ini wajib menggunakan
akun dapodik sekolah. Dengan kata lain, pengajuan ini tidak bisa kamu lakukan
secara mandiri.
Sehingga, semua pengajuan atas persetujuan dan sepengetahuan
pihak sekolah atau tempat kamu bekerja sebagai tenaga pendidik dan
kependidikan.
Kamu bisa meminta bantuan operator sekolah untuk melakukan
pengajuan ini. Di dalam akun verpal PTK, akan terlihat daftar nama guru dan
tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK.
Jika nama kamu berlum terdata, maka kamu bisa mengajukannya. Adapun langkah-langkah mendaftar NUPTK secara online adalah sebagai berikut.
- Mengakses website vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Kemudian Masuk/login dengan akun dapodik sekolah.
- Klik menu “Pengajuan NUPTK”. Maka disana akan muncul nama-nama daftar calon penerima NUPTK.
- Setelah itu, operator sekolah akan mengklik menu “Ajukan NUPTK.”
- Langkah selanjutnya Operator sekolah mengupload/mengunggah berkas berupa File PDF. Diantaranya hasil scan SK Pengangkatan dan Penugasan, scan KTP asli, ijazah SD asli, ijazah SMP asli, ijazah SMA dan ijazah Diploma/S1 asli.
- Kemudian klik “Ajukan”.
- Jika tahap ini sudah selesai. Silahkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan bahwa Anda sudah mengajukan NUPTK melalui akun verpal PTK.
- Anda juga dapat melihat Status Pengajuan NUPTK dengan mengklik “Status Pengajuan NUPTK.”
Verifikasi LPMP
Untuk konfirmasi ke Dinas Pendidikan sebaiknya kamu lakukan
di hari yang sama. Di mana Dinas Pendidikan dapat langsung cek dan verifikasi
pengajuan yaitu sebagai Verifikasi LPMP.
Verifikasi ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi,
sebaiknya bersabar dalam proses pengajuan ini. Ada kemungkinan yang terjadi
bahwa adanya penolakan berkas pada saat verifikasi LPMP.
Penolakan ini terjadi, bisa jadi karena berkas tidak
lengkap, berkas tidak jelas atau buram, atau berkas tidak valid.
Namun, jika verifikasi LPMP berhasil, maka kamu sudah bisa
mendapatkan NUPTK yang akan tertera pada akun Verpal PTK.
Demikianlah cara pengajuan NUPTK untuk guru dan tenaga
kependidikan. Semoga bermanfaat!
Posting Komentar