BREAKING NEWS

Sabtu, 29 Oktober 2022

Syarat Pengurusan NUPTK, Untuk Guru dan Tenaga Pendidik

 


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk seorang guru atau tenaga pendidikan. Termasuk guru honorer pun juga mendapatkan NUPTK dari pemerintahan.

Fungsi dari identitas resmi ini adalah sebagai alat bukti yang sah, bahwa kamu sedang bekerja sebagai tenaga pendidik dan kependidikan. Namun masih banyak guru dan tenaga kependidikan yang belum mengerti cara mengajukan NUPTK.

Nomor yang terdiri dari 16 angka ini tidak akan berubah dari tahun ke tahun. Meskipun kamu sudah berpindah tempat dinas, atau berubah status dari Non-PNS menjadi PNS, NUPTK yang kamu miliki akan tetap sama.

Syarat Pengajuan NUPTK Baru

Dalam mengajukan NUPTK terdapat beberapa syarat yang wajib disiapkan. Berikut ini adalah syarat pengajuan NUPTK:

  1. PTK terdaftar dalam Dapodik yang memiliki kegiatan belajar mengajar (rombel)
  2. Belum memiliki NUPTK sebelumnya. Dengan kata lain, Anda tidak bisa memiliki NUPTK lebih dari satu.
  3. Bertugas di sekolah atau lembaga pendidikan yang memiliki NPSN.
  4. Memiliki Status WNI (Warga Negara Indonesia) dengan dibuktikan adanya KTP asli
  5. Ijazah riwayat pendidikan dari sekolah dasar hingga ke jenjang pendidikan terakhir.
  6. Untuk Guru Jenjang terakhir yang dimiliki wajib minimal Diploma IV atau setara dengan S1. Sedangkan untuk Tenaga Kependidikan Minimal SMA/Sederajat.
  7. Untuk Anda yang berstatus PNS/CPNS, wajib melampirkan surat pengangkatan atau penugasan kepala Dinas Pendidikan.

Namun untuk Anda status non PNS, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari kepala atau komite sekolah. Guru honorer atau tenaga kependidikan non PNS ini wajib minimal 2 tahun bekerja di tempat tersebut.

Cara Mengajukan NUPTK Baru

Setelah beberapa syarat di atas sudah disiapkan, maka selanjutnya adalah cara mengajukan NUPTK dengan login ke Verpal PTK.

Perlu diketahui bahwa login verpal PTK ini wajib menggunakan akun dapodik sekolah. Dengan kata lain, pengajuan ini tidak bisa kamu lakukan secara mandiri.

Sehingga, semua pengajuan atas persetujuan dan sepengetahuan pihak sekolah atau tempat kamu bekerja sebagai tenaga pendidik dan kependidikan.

Kamu bisa meminta bantuan operator sekolah untuk melakukan pengajuan ini. Di dalam akun verpal PTK, akan terlihat daftar nama guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK.

Jika nama kamu berlum terdata, maka kamu bisa mengajukannya. Adapun langkah-langkah mendaftar NUPTK secara online adalah sebagai berikut.

  1. Mengakses website vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  2. Kemudian Masuk/login dengan akun dapodik sekolah.
  3. Klik menu “Pengajuan NUPTK”. Maka disana akan muncul nama-nama daftar calon penerima NUPTK.
  4. Setelah itu, operator sekolah akan mengklik menu “Ajukan NUPTK.”
  5. Langkah selanjutnya Operator sekolah mengupload/mengunggah berkas berupa File PDF. Diantaranya hasil scan SK Pengangkatan dan Penugasan, scan KTP asli, ijazah SD asli, ijazah SMP asli, ijazah SMA dan ijazah Diploma/S1 asli.
  6. Kemudian klik “Ajukan”.
  7. Jika tahap ini sudah selesai. Silahkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan bahwa Anda sudah mengajukan NUPTK melalui akun verpal PTK.
  8. Anda juga dapat melihat Status Pengajuan NUPTK dengan mengklik “Status Pengajuan NUPTK.”

Verifikasi LPMP

Untuk konfirmasi ke Dinas Pendidikan sebaiknya kamu lakukan di hari yang sama. Di mana Dinas Pendidikan dapat langsung cek dan verifikasi pengajuan yaitu sebagai Verifikasi LPMP.

Verifikasi ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi, sebaiknya bersabar dalam proses pengajuan ini. Ada kemungkinan yang terjadi bahwa adanya penolakan berkas pada saat verifikasi LPMP.

Penolakan ini terjadi, bisa jadi karena berkas tidak lengkap, berkas tidak jelas atau buram, atau berkas tidak valid.

Namun, jika verifikasi LPMP berhasil, maka kamu sudah bisa mendapatkan NUPTK yang akan tertera pada akun Verpal PTK.

Demikianlah cara pengajuan NUPTK untuk guru dan tenaga kependidikan. Semoga bermanfaat!

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes