Berbicara mengenai syarat bayar pajak motor, tentunya kita sudah tahu jika membayar pajak setiap tahunnya adalah kewajiban seluruh pemilik kendaraan.
Barang
siapa yang tidak mematuhinya maka akan dikenai sanksi berupa denda. Di samping
itu, kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak akan kesulitan untuk
dijual kembali.
Adapun
besaran denda yang dikenakan sebesar 25% dari total nilai pajak untuk keterlambatan
dua hari sampai satu bulan. Sedangkan jika lebih dari dua bulan, maka pemilik
kendaraan wajib membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan sebesar Rp32.000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
RI No. 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Oleh
karena itu, dari pada kamu harus berurusan dengan hukum hingga mengeluarkan
banyak biaya, ada baiknya jika kamu menjalankan kewajiban kamu dengan cara membayar
pajak tepat waktu.
Namun
hingga kini, banyak orang yang belum tahu apa saja syarat dan cara memperpanjang
STNK. Jangan khawatir, kami akan membantu sobat untuk memecahkan masalah ini. Yuk,
ikuti ulasan di bawah ini!
Syarat Perpanjang STNK
Adapun
dokumen yang harus dipersiapkan, yakni:
-
STNK asli dan fotokopi.
-
BPKB asli dan fotokopi.
-
KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
-
Surat kuasa apabila diwakilkan.
-
Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP
dan TDP perusahaan.
Cara Perpanjang STNK
-
Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan perpanjang
STNK tahunan.
-
Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja
informasi Samsat.
-
Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket
pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan
loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang
STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.
-
Tunggu panggilan.
-
Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi
informasi pajak yang harus dibayarkan.
-
Bayarkan pajak di loket pembayaran.
Setelah
membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil
penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran
-
Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.
Nah
sobat blog, itulah syarat dan cara memperpanjang STNK yang perlu kamu ketahui.
Semoga artikel ini bermanfaat buat kamu.
Posting Komentar