Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya dikenal dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) adalah surat yang dikeluarkan oleh Polri.
SKCK berisikan tentang informasi bahwa pemilik telah tercatat tidak pernah melakukan tindak kriminal dan berkaitan dengan kejahatan. SKCK berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika habis masa berlakunya, SKCK dapat diperpanjang oleh pihak yang bersangkutan.
Saat ini pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline dengan biaya pembuatan SKCK di lingkungan kepolisian sebesar Rp 30.000.
Syarat Membuat SKCK 2022
Berdasarkan laman resmi Polisi Republik Indonesia (POLRI), beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres adalah sebagai berikut.
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi akta lahir atau ijazah ataupun surat nikah
Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
Cara Membuat SKCK
Permohonan pembuatan SKCK dapat anda lakukan baik secara online maupun secara offline.
Cara Membuat SKCK Secara Online 2022
Pengajuan SKCK baru secara online dapat dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id
Lakukan proses registrasi dan isi formulir daftar pertanyaan yang ada. Anda akan diminta untuk memasukkan informasi lain yang diperlukan, termasuk data satuan wilayah, data pribadi, keluarga, pendidikan, kasus kriminal, karakteristik fisik, lampiran, dan mengunggah file yang diperlukan.
Saat mengajukan SKCK secara online, anda memiliki pilihan untuk membayar biaya pembuatan SKCK dengan pembayaran tunai atau transfer bank melalui Virtual Account BRI anda.
Setelah melampirkan dan mengunggah file persyaratan yang diperlukan, akan akan mendapat kode barcode yang digunakan untuk mencetak SKCK
Anda kemudian dapat mendatangi kantor polisi yang telah anda pilih pada saat mengajukan permohonan secara online. Lalu anda dapat mencetak SKCK dengan membawa barcode.
Cara Membuat SKCK Secara Offline 2022
Jika SKCK baru dibuat secara offline, anda dapat mengunjungi Polda/Polres/Polsek sesuai dengan keperluan dan alamat KTP anda dengan membawa semua file persyaratan untuk membuat SKCK baru
Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir daftar pertanyaan di loket pelayanan
Setelah selesai mengisi formulir tadi, anda kemudian mengembalikan formulir tadi ke loket pelayanan
Anda kemudian akan diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000 agar dapat mencetak SKCK
SKCK akan diterbitkan setelah memenuhi persyaratan dan pembayaran.
Demikian informasi seputar pembuatan dan file persyaratan untuk membuat SKCK baik secara online maupun offline. Semoga membatu.
Posting Komentar