BREAKING NEWS

Sabtu, 08 Oktober 2022

Pengertian dan Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha dari Desa

Berbicara tentang dunia usaha, tentunya tidak bisa lepas dengan berbagai macam jenis dokumen yang berkaitan dengan bisnis yang dijalankan. Salah satunya yaitu surat keterangan usaha dari desa, dokumen tersebut cukup penting dan wajib diurus secepatnya.

Surat keterangan usaha (SKU) dari desa merupakan surat yang digunakan sebagai bukti dan persetujuan dari pemerintahan desa tempat kamu berada dengan tujuan untuk membuat suatu usaha.

Terutama pada sebuah bisnis yang baru saja dirintis, pasalnya dokumen tersebut akan berguna untuk kelancaran bisnis yang dijalankan. Pada dasarnya surat keterangan usaha memiliki banyak fungsi yang berguna dalam berbagai hal.

Pengertian Surat Keterangan Usaha dari Desa

Mungkin bagi orang yang masih awam dan baru saja terjun ke dunia bisnis, pasti belum terlalu paham mengenai surat keterangan usaha ini. Jadi surat keterangan usaha adalah sebuah dokumen yang membuktikan legalitas dari suatu bisnis atau usaha dalam skala rumahan.

Surat keterangan usaha umumnya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, yaitu oleh pihak kantor kepala desa atau kelurahan, yang kemudian akan disahkan dan diberikan stempel oleh pihak kecamatan.

Cara mengurus surat keterangan usaha dari desa sendiri bukanlah hal yang sulit, sehingga para pelaku usaha tidak perlu khawatir saat mengurusnya. Supaya proses pengurusan dokumen tersebut bisa berjalan dengan lancar, pemilik usaha harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan secara lengkap.

Dengan begitu, proses pembuatan surat keterangan usaha tidak akan ada kendala, sehingga bisnis tersebut bisa beroperasi sesuai kebijakan dari pemerintah. Penting diketahui bahwa membangun bisnis tanpa mengurus surat perizinan usaha dapat diklasifikasikan sebagai bisnis atau usaha ilegal.

Tentunya bisnis ilegal akan lebih mudah terjerat masalah sehingga dapat menghambat kelancaran berjalannya bisnis tersebut. Agar hal tersebut tidak terjadi sebaiknya segera urus surat keterangan usaha dari desa untuk memperlancar jalannya bisnis.

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Usaha dari Desa

Kartu Keluarga

Persyaratan selanjutnya yaitu Kartu Keluarga atau KK, bawalah Kartu Keluarga asli dan fotokopinya saat mengurusnya di kantor desa.

NPWP

Selain KTP dan Kartu Keluarga, kamu juga perlu melampirkan NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak) saat mengurus surat keterangan usaha di kantor desa.

Kartu Identitas

Syarat pertama kamu harus menyiapkan kartu identitas atau KTP, saat mengurus surat keterangan usaha dari desa tersebut bawalah KTP asli dan fotokopinya.

Surat Permohonan dan Materai

Kemudian jangan lupa juga membuat surat permohonan yang telah dibubuhi materai sebagai syarat utamanya.

Formulir Pendukung

Biasanya formulir pendaftaran pembuatan surat keterangan usaha telah disediakan oleh pihak kantor kepala desa atau kelurahan. Jadi Kamu tinggal mengisinya untuk melanjutkan proses pengurusannya.

Surat Pengantar dari RT dan RW

Setelah kamu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan di atas, selanjutnya mintalah surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk mengurus surat keterangan usaha dari desa.

Foto Lokasi Usaha

Sebaiknya kamu juga mengambil foto lokasi usaha yang akan dijalankan, untuk validasi.

Surat Pernyataan Tidak Berjualan di Trotoar atau di Badan Jalan

Supaya pihak instansi tersebut dapat memproses pengajuan pembuatan surat keterangan usaha dengan cepat. Kamu perlu melampirkan surat pernyataan bahwa tidak berjualan di dekat trotoar maupun di badan jalan dari pihak instansi yang terkait.

Surat Kuasa

Jika mengurus surat keterangan usaha dari desa untuk bisnis orang lain, tentunya kamu memerlukan surat kuasa untuk mengurus dokumen perizinan usaha tersebut.

Surat Perjanjian Sewa Tempat dan Kartu Identitas Pemilik Tempat

Jika kamu menyewa tempat untuk menjalankan bisnis atau usaha, sebaiknya lampirkan surat perjanjian sewa tempat beserta kartu identitas pemilik tempat tersebut.

Setelah semua persyaratan di atas Kamu persiapkan secara lengkap, selanjutnya tinggal menuju ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat untuk mengurusnya.

 

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes