Berbicara tentang dunia usaha,
tentunya tidak bisa lepas dengan berbagai macam jenis dokumen yang berkaitan
dengan bisnis yang dijalankan. Salah satunya yaitu surat keterangan usaha dari
desa, dokumen tersebut cukup penting dan wajib diurus secepatnya.
Surat keterangan usaha (SKU) dari
desa merupakan surat yang digunakan sebagai bukti dan persetujuan dari
pemerintahan desa tempat kamu berada dengan tujuan untuk membuat suatu usaha.
Terutama pada sebuah bisnis yang
baru saja dirintis, pasalnya dokumen tersebut akan berguna untuk kelancaran
bisnis yang dijalankan. Pada dasarnya surat keterangan usaha memiliki banyak
fungsi yang berguna dalam berbagai hal.
Pengertian Surat Keterangan Usaha dari Desa
Mungkin bagi orang yang masih
awam dan baru saja terjun ke dunia bisnis, pasti belum terlalu paham mengenai
surat keterangan usaha ini. Jadi surat keterangan usaha adalah sebuah dokumen
yang membuktikan legalitas dari suatu bisnis atau usaha dalam skala rumahan.
Surat keterangan usaha umumnya
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, yaitu oleh pihak kantor kepala desa
atau kelurahan, yang kemudian akan disahkan dan diberikan stempel oleh pihak
kecamatan.
Cara mengurus surat keterangan
usaha dari desa sendiri bukanlah hal yang sulit, sehingga para pelaku usaha
tidak perlu khawatir saat mengurusnya. Supaya proses pengurusan dokumen
tersebut bisa berjalan dengan lancar, pemilik usaha harus mempersiapkan
beberapa dokumen persyaratan secara lengkap.
Dengan begitu, proses pembuatan
surat keterangan usaha tidak akan ada kendala, sehingga bisnis tersebut bisa
beroperasi sesuai kebijakan dari pemerintah. Penting diketahui bahwa membangun
bisnis tanpa mengurus surat perizinan usaha dapat diklasifikasikan sebagai
bisnis atau usaha ilegal.
Tentunya bisnis ilegal akan lebih
mudah terjerat masalah sehingga dapat menghambat kelancaran berjalannya bisnis
tersebut. Agar hal tersebut tidak terjadi sebaiknya segera urus surat
keterangan usaha dari desa untuk memperlancar jalannya bisnis.
Syarat Pembuatan Surat Keterangan Usaha dari Desa
Kartu Keluarga
Persyaratan selanjutnya yaitu
Kartu Keluarga atau KK, bawalah Kartu Keluarga asli dan fotokopinya saat
mengurusnya di kantor desa.
NPWP
Selain KTP dan Kartu Keluarga, kamu
juga perlu melampirkan NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak) saat mengurus surat
keterangan usaha di kantor desa.
Kartu Identitas
Syarat pertama kamu harus menyiapkan kartu identitas atau KTP, saat mengurus surat keterangan usaha dari desa tersebut bawalah KTP asli dan fotokopinya.
Surat Permohonan dan Materai
Kemudian jangan lupa juga membuat
surat permohonan yang telah dibubuhi materai sebagai syarat utamanya.
Formulir Pendukung
Biasanya formulir pendaftaran
pembuatan surat keterangan usaha telah disediakan oleh pihak kantor kepala desa
atau kelurahan. Jadi Kamu tinggal mengisinya untuk melanjutkan proses
pengurusannya.
Surat Pengantar dari RT dan RW
Setelah kamu menyiapkan beberapa
dokumen persyaratan di atas, selanjutnya mintalah surat pengantar dari RT dan
RW setempat untuk mengurus surat keterangan usaha dari desa.
Foto Lokasi Usaha
Sebaiknya kamu juga mengambil
foto lokasi usaha yang akan dijalankan, untuk validasi.
Surat Pernyataan Tidak Berjualan di Trotoar atau di Badan Jalan
Supaya pihak instansi tersebut
dapat memproses pengajuan pembuatan surat keterangan usaha dengan cepat. Kamu
perlu melampirkan surat pernyataan bahwa tidak berjualan di dekat trotoar
maupun di badan jalan dari pihak instansi yang terkait.
Surat Kuasa
Jika mengurus surat keterangan
usaha dari desa untuk bisnis orang lain, tentunya kamu memerlukan surat kuasa
untuk mengurus dokumen perizinan usaha tersebut.
Surat Perjanjian Sewa Tempat dan Kartu Identitas Pemilik Tempat
Jika kamu menyewa tempat untuk
menjalankan bisnis atau usaha, sebaiknya lampirkan surat perjanjian sewa tempat
beserta kartu identitas pemilik tempat tersebut.
Setelah semua persyaratan di atas
Kamu persiapkan secara lengkap, selanjutnya tinggal menuju ke kantor kepala
desa atau kelurahan setempat untuk mengurusnya.
Posting Komentar