Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu hal yang harus diketahui oleh orang yang ingin membeli mobil bekas. BBNKB merupakan salah satu biaya untuk mengganti nama kepemilikan atas mobil. Bea ini terkenal sebagai biaya BBN mobil.
Biaya
BBN mobil termasuk dana yang harus dipersiapkan dalam proses pemindah tanganan
pemilik lama ke pemilik baru. Tujuannya untuk mengganti identitas kepemilikan
mobil yang tertera di STNK dan BPKB. Setelah melakukan balik nama mobil, kamu
tidak perlu repot saat akan membayar pajak mobil nantinya.
Namun,
banyak orang yang masih kebingungan untuk menghitung biaya balik nama mobil ini.
Apakah kamu salah satunya? Jika iya, kami akan membantu kamu untuk mengetahui
cara menghitung biaya balik nama mobil kamu nantinya. Yuk, ikuti ulasan di
bawah ini!
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil Bekas
- BBNKB
sebesar Rp100 juta x 1% =Rp1.000.000
- Biaya
Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp100 juta x 2% = Rp2.000.000
-
Sumbangan dari Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp
143.000
-
Biaya administrasi STNK sebesar Rp50.000
- Biaya
penerbitan STNK sebesar Rp200.000
-
Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp100.000
-
Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000
-
Biaya pendaftaran sebesar Rp100.000
Total
biaya yang harus dikeluarkan untuk BBN mobil bekas sebesar Rp3.968.000. Cara
menghitung bea balik nama mobil ini juga dapat digunakan untuk cara hitung BBN
motor.
Syarat dari Balik Nama Mobil
Sesudah menghitung biaya balik nama, maka pemilik baru kendaraan bermotor sebaiknya melengkapi beberapa syarat balik nama mobil. Hal harus Anda bawa saat melakukan balik nama mobil ini, yakni:
- BPKB
asli dan fotokopinya (untuk yang masih cicilan, maka bisa meminta surat
keterangan ke leasing).
-
STNK asli serta fotokopi.
-
Identitas diri, KTP asli, serta salinan.
-
Kuitansi dari pembelian kendaraan serta fotokopinya yang bermeterai Rp6.000.
-
Hasil cek fisik mobil dari Samsat.
Cara Balik Nama Mobil Bekas
Setelah
mengetahui kisaran biaya dan dokumen yang harus dibawa, maka tinggal mendatangi
Samsat sesuai domisili dan lakukan tahapan-tahapan Cara menghitung bea balik
nama mobil berikut ini.
1. Mengunjungi Bagian Cek Fisik Kendaraan
Langkah
yang pertama, pihak Samsat bisa melakukan cek fisik kendaraan berupa gesek
nomor rangka mobil dan nomor mesin mobil. Proses ini biasanya dilakukan oleh
pihak Samsat dan pemohon biasanya diajak untuk ikut menyaksikannya.
Sebagai
antisipasi, kamu sebaiknya datang lebih pagi karena gesek nomor rangka
memerlukan waktu cukup lama. Apalagi bila ada antrean yang panjang.
Sesudah
mengecek fisik kendaraan dilakukan, kamu akan menerima berkas formulir yang sudah
diisi oleh petugas Samsat.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Apabila
seluruh berkas sudah diberikan, maka akan diminta untuk mengisi formulir di
loket balik nama kendaraan. Apabila sudah, petugas akan mengecek kesesuaian
data yang diberikan.
Jika
sudah lengkap, petugas akan memberikan bukti tanda terima dan bisa langsung
melanjutkan proses balik nama kendaraan.
3. Melakukan pembayaran
Tahapan
berikutnya, yaitu melakukan pembayaran di kasir sesuai dengan nominal biaya
balik nama mobil. Sesudah proses pembayaran, petugas hanya harus menunggu
pembuatan BPKB dan STNK baru.
Nah
sobat blog, itulah cara menghitung bea balik nama mobil yang perlu kamu ketahui.
Semoga artikel bermanfaat buat kamu.
Posting Komentar