Izin Mendirikan Bangunan atau biasa disebut IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pengelola setempat untuk suatu bangunan gedung dalam rangka membangun baru, memodifikasi, memperluas, mengurangi dan/atau memeliharanya sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.
Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki IMB yang sesuai dengan bentuk dan fungsi bangunan tersebut. Ini termasuk rumah, apartemen, tempat ibadah dan gedung perkantoran.
IMB harus diurus jauh sebelum pelaksanaan tahap konstruksi. Dengan demikian, tidak ada masalah dengan regulasi yang akan diterapkan ke depan. Tapi jangan tunda lagi masalah IMB dan proses pengembangannya. Ini karena ada masa berlaku IMB yang perlu diperhatikan.
Masa Berlaku Izin Mendirikan Bangunan
1. Penyebab Masa Berlaku IMB Habis
Selama bangunan itu masih ada dan belum berubah bentuk atau fungsinya, perlu diketahui bahwa IMB itu berlaku. Namun, jika tidak ada kegiatan pembangunan dalam waktu 12 bulan sejak diterbitkannya IMB, maka IMB tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya apabila ditemukan masalah setelah izin diberikan, izin tersebut dapat dicabut atau dicabut oleh pejabat yang berwenang.
2. Yang Harus Dilakukan Jika Masa Berlaku IMB Habis
Jika masa berlaku IMB anda sudah habis, anda dapat meminta perpanjangan hingga 24 bulan. Pengajuan ini harus dilakukan setidaknya 5 hari kerja sebelum izin berakhir.
Mengajukan Perpanjangan IMB
1. Persyaratan Memperpanjang Masa Berlaku IMB
Untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku IMB, kamu harus mempersiapkan berkas-berkas berikut ini:
Scan KTP pemilik bangunan gedung
Scan NPWP pemilik bangunan gedung
Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung jika pengurusan dikuasakan, dilengkapi fotokopi KTP penerima kuasa
Scan surat bukti status hak atas tanah
Scan tanda bukti lunas PBB tahun berjalan/Surat Keterangan tidak wajib bayar PBB dari instansi yang berwenang.
Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
Surat perjanjian pemanfaatan/penggunaan tanah atau persetujuan antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah bila pemilik bangunan bukan pemilik tanah
Surat pernyataan jaminan struktur untuk bangunan tidak sederhana
IMB Asli lama beserta lampirannya yang masih berlaku/fotokopi IMB lama beserta lampirannya yang sudah tidak berlaku/Surat Kehilangan Kepolisian apabila hilang.
Scan akte pendirian perusahaan/yayasan dan/atau perubahannya bagi Badan Usaha.
NPWP Badan Usaha/Perusahaan
Dokumen lainnya
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP setempat. Pendaftaran bisa dilakukan secara online di website resmi sipp.menpan.go.id dengan langkah-langkah berikut ini.
Klik tombol ‘Pendaftaran’ dan lengkapi data pada formulir yang telah disediakan
Periksa email milikmu, sistem akan mengirimkan verifikasi user yang telah didaftarkan dan klik link verifikasi yang tersedia di dalamnya.
Klik menu ‘Pemohon’, lengkapi data yang telah disediakan serta upload KTP dan NPWP pemohon.
Klik menu ‘Permohonan’, selanjutnya klik tombol (+) untuk menambahkan permohonan.
Pilih tipe permohonan, selanjutnya pilih perizinan permohonan.
Lengkapi data formulir dan pastikan data yang diisi secara benar.
Upload persyaratan sesuai dengan list persyaratan.
Klik tombol pengajuan dan pastikan data sudah benar.
Permohonan akan di validasi oleh petugas front office.
Pemohon akan mendapatkan resi jika petugas sudah menyatakan valid/benar dan resi akan dikirimkan melalui email/sms.
Pemohon akan mendapatkan jumlah retribusi IMB yang harus dibayar yang dikirim melalui email.
Pemohon dapat memeriksa apakah izin sudah terbit atau belum melalui portal.
Apabila izin sudah terbit, pemohon dapat mengambil izin dengan datang ke DPMPTSP setempat dengan membawa resi.
Posting Komentar