IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, dan IMB diperlukan sebagai bukti sahnya bangunan. Jika bangunan tersebut tidak memiliki IMB, mungkin akan dibongkar oleh pemerintah.
Oleh karena itu, setiap orang yang memiliki bangunan perlu mengetahui cara untuk mengajukan IMB agar mendapatkan izin mendirikan bangunan. Izin Mendirikan Bangunan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan.
Pasalnya, IMB bertujuan untuk menjaga tata letak bangunan agar teratur dan sesuai dengan tujuan situs. Dengan demikian, IMB dilakukan dengan harapan dapat menciptakan keserasian dan keseimbangan antara bangunan dengan lingkungannya.
Bagi yang ingin membeli gedung atau apartemen, IMB merupakan salah satu dokumen penting yang harus diminta dari penjual gedung. Terutama bagi mereka yang membeli apartemen dengan fasilitas KPR.
Syarat Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan
Adapun syarat untuk mengurus atau membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan laman Indonesia.go.id adalah sebagai berikut.
Formulir permohonan izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
Fotokopi bukti kepemilikan tanah, juga dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa
Fotokopi KTP pemohon satu lembar. Jika pemohon dari perusahaan, juga dilampirkan akta pendirian usaha. Namun jika tidak diurus sendiri, anda dapat melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP
Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set yang terdiri dari denah tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas
Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan
Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat yang dilampirkan dengan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak
Surat perjanjian penggunaan lahan jika tanah bukan milik pemohon
Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat
Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan beberapa syarat teknis untuk pengurusan surat IMB. Berikut syarat teknis IMB.
Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap)
Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
Cara Mengurus IMB
Setelah menyiapkan semua dokumen dan persyaratan teknis di atas, anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memproses IMB. Namun perlu diingat bahwa proses IMB memakan waktu sekitar 20-21 hari.
Kunjungi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) terdekat. Namun, jika bangunan yang ingin anda bangun kurang dari 500 m2, anda dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan anda
Isi formulir pengajuan pengukuran tanah
Bayar biaya pengukuran
Tunggu sekitar satu minggu kemudian, untuk dilakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas
Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB
Setelah izin pembangunan diberikan, pemohon dapat memulai proses pembangunan sambil menunggu IMB diterbitkan.
IMB dapat berlaku selama satu tahun. Bukti fisik IMB adalah satu atau lebih surat yang memuat keterangan tentang perizinan pendirian bangunan oleh pemerintah setempat.
Informasi yang harus dicantumkan dalam Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah informasi lengkap tentang pemohon, luas bangunan dan batas-batasnya, serta kondisi tanah.
Posting Komentar