BREAKING NEWS

Sabtu, 17 September 2022

Ingin Mengibahkan Aset? Ini dia Contoh Surat Hibah dan Penjelasannya

Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain. Hibah biasanya dilakukan untuk kegiatan sosial, contohnya pemilik tanah memberikan tanahnya kepada sebuah lembaga keagamaan, lembaga sosial atau sekolah.

Hibah tidak hanya berupa aset tanah namun bisa juga dalam bentuk barang atau uang. Seperti yang biasa dilakukan orang tua sebelum meninggal kepada anaknya atau kakak kandung yang ingin memberikan harta propertinya kepada adik kandungnya.

Dasar Hukum Hibah

Peraturan yang mengatur tentang hibah terdapat pada pasar 1666-1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Menurut Undang-undang pasal 1666 KUH Perdata, Hibah adalah suatu perjanjian dengan nama si pengibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.

Contoh Surat Hibah

Jumlah hibah biasanya tidak sedikit sehingga pemberian hibah kepada orang lain bisa berujung pada tuntutan apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk menghindari hal tersebut hibah perlu disertai dengan surat persetujuan dari anak kandung ataupun ahli waris pemberi hibah.

Pemberian hibah juga tidak melanggar hak mutlak ahli waris atau bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk tiap-tiap ahli waris.

Untuk melakukan hibah, pemberi hibah harus membuat surat hibah. Berikut contoh surat hibah baik kepada pemerintah, kepada jalan, kepada masjid. Simak selengkapnya!

1.  Contoh Surat Hibah Kepada Pemerintah

SURAT HIBAH

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Michaael

Tempat, tanggal lahir: Banyuwangi, 10 Januari 1978 NIK: 389xxxxx

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Jalan Tulungagung No. 19, Banyuwangi Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama: Kantor Desa Banyuwangi

Alamat: Jalan Banyuwangi No. 5, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pada tanggal 12 November 2019, Pihak Pertama menyatakan menghibahkan sebidang tanah seluas 500 m² kepada Pihak Kedua. Tanah tersebut atas nama Tri Anggara dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Tanah tersebut berlokasi di Jalan Kertajaya 3, Banyuwangi. Berikut ini adalah batas-batas tanah tersebut:

Sebelah utara berbatasan dengan: SD 12 Banyuwangi

Sebelah timur berbatasan dengan: Masjid Al-Hidayah

Sebelah selatan berbatasan dengan: Jalan Kertajaya 4

Sebelah barat berbatasan dengan: Jalan Kertajaya 5

Selama dimiliki oleh Pihak Pertama, tanah yang disebutkan tidak pernah menjadi sengketa ataupun digugat oleh pihak lain. Setelah surat hibah ini telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanah yang disebutkan akan sepenuhnya menjadi hak dari Pihak Kedua. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.

Banyuwangi, 15 Maret 2021 

(Tri Anggara)                                                                (Kantor Desa Banyuwangi)

 

Pihak Kedua                                                                         Pihak Pertama

 

2. Contoh Surat Hibah kepada Jalan

SURAT HIBAH TANAH

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Kuncoro Agus

Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 28 Maret 1965 NIK: 316xxxxx

Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil Alamat: Jalan Bandung No. 89

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Masjid: Nurul Khatam

Alamat: Jalan

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

 

Pada tanggal 12 April 2020, Pihak Pertama menyatakan menghibahkan sebidang tanah seluas 200m² kepada Pihak Kedua untuk keperluan pelebaran jalan. Tanah tersebut atas nama Bapak Ir. Setyano dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Tanah tersebut berlokasi di Jalan Bandung No. 51. Berikut ini adalah batas-batas tanah tersebut:

 

Sebelah utara berbatasan dengan: Taman Warga

Sebelah timur berbatasan dengan: Mushala Nurul Yakin

Sebelah selatan berbatasan dengan: Jalan Bandung No. 50

Sebelah barat berbatasan dengan: Jalan Bandung No. 41


Selama dimiliki oleh Pihak Pertama, tanah yang disebutkan tidak pernah menjadi sengketa ataupun digugat oleh pihak lain. Setelah surat hibah ini telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanah yang disebutkan akan sepenuhnya menjadi hak dari Pihak Kedua. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.

 

Jakarta, 30 Mei 2020

(Kuncoro Agus)                                                                                                                 (Gunawan Dei)

 

Pihak Pertama                                                                                                                      Pihak Kedua

3. Contoh Surat Hibah Kepada Masjid

SURAT HIBAH TANAH UNTUK MASJID

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Heri Susilo

Tempat, tanggal lahir: Brebes, 25 Oktober 1985 NIK: 317xxxxx

Pekerjaan: Karyawan Swasta Alamat: Jalan Pasir No. 30, Jagakarsa

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. Masjid: Nurul Khatam

Alamat: Jalan Pasir No. 01, Jagakarsa

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pada tanggal 10 Oktober 2020, Pihak Pertama menyatakan menghibahkan sebidang tanah seluas 70m² kepada Pihak Kedua. Tanah tersebut atas nama H. Mulawarman dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Tanah tersebut berlokasi di Jalan Pasir No.3, Jagakarsa. Berikut ini adalah batas-batas tanah tersebut:

Sebelah utara berbatasan dengan: Masjid Nurul Khatam

Sebelah timur berbatasan dengan: Jalan Pasir No.5, Jagakarsa

Sebelah selatan berbatasan dengan: Gardu listrik

Sebelah barat berbatasan dengan: Jalan Pasir No.6, Jagakarsa

 

Selama dimiliki oleh Pihak Pertama, tanah yang disebutkan tidak pernah menjadi sengketa ataupun digugat oleh pihak lain. Setelah surat hibah ini telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanah yang disebutkan akan sepenuhnya menjadi hak dari Pihak Kedua. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.

 

Jakarta, 11 Oktober 2020

(Heri Susilo)                                                                                                        (Masjid NurulKhatam)

 

Pihak Pertama                                                                                                               Pihak Kedua

 

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes