NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan salah satu data yang harus kamu simpan dengan baik karena diperlukan dalam berbagai pengurusan administrasi negara, termasuk pelaporan pajak.
Namun,
bagaimana jika NPWP hilang atau rusak? Pasti kamu akan panik dan kebingungan
bukan? Jangan khawatir, kami akan membantu kamu mengatasi masalah itu, melalui
artikel di bawah ini.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus kartu NPWP hilang
Jika
semua dokumen sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor
pelayanan pajak terdekat, agar proses pengurusan Kartu NPWP hilang bisa segera
dikerjakan.
1. Fotokopi surat kehilangan
Untuk
mengurus kartu NPWP yang hilang, hal pertama dan utama yang perlu dilakukan
adalah datang ke kantor polisi terdekat dan membuat surat kehilangan. Jika sudah
ada Surat Kehilangan, fotokopi dan gandakan jadi beberapa lembar.
2. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga
Dokumen
selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP (jika ada). Jika tidak ada
fotokopi ktp, kamu dapat menggunakan fotokopi kartu keluarga.
3. Fotokopi kartu NPWP yang hilang (jika ada)
Syarat
fotokopi kartu NPWP bersifat opsional. Jika tidak memilikinya, kamu tetap bisa
mengajukan penggantian kartu NPWP.
4. Materai 6.000
Jangan
lupa untuk menyiapkan Materai 6.000, Materai dibutuhkan saat pendatanganan
berkas formulir pencetakan ulang NPWP.
Untuk
perusahaan ada beberapa dokumen lain yang mesti disiapkan, Berikut ini beberapa
dokumen yang perlu disiapkan:
Surat
kuasa (jika ada). Surat kuasa dibutuhkan jika proses pengajuan dilakukan oleh
perwakilan perusahaan selain direktur atau pemilik perusahaan seperti manajer,
staff atau supervisor.
-
Fotokopi NPWP direktur perusahaan
-
Fotokopi Akta Perusahaan
-
Formulir Cetak Ulang NPWP Perusahaan yang tersedia di kantor pajak
Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
1. Isi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP
Hal
pertama yang kita lakukan saat sudah berada di KPP adalah meminta formulir pada
petugas. Formulir tersebut berisi permohonan pencetakan ulang NPWP karena
hilang atau rusak. Isi dengan lengkap kemudian bubuhi materai 6000 yang
sebelumnya sudah kita siapkan. Ambil no antrian tunggu hingga no kamu dipanggil
petugas.
2. Ceritakan kronologi bagaimana kartu NPWP hilang
Selesai
mengantri dan mendapat giliran dilayani petugas, kamu perlu menjelaskan mengapa
Kartu NPWP kamu bisa hilang. Jelaskan secara detail dan lengkap kronologi
hilangnya NPWP. Petugas pajak akan mencatat, kemudian mencetak ulang NPWP yang
hilang sesuai data yang kita ajukan.
3. Memastikan kembali data yang tertera di kartu baru
Setelah
kamu menerima kartu NPWP, pastikan nama, alamat, dan data yang tertera pada
kartu sudah benar serta sesuai. Kalau ada yang salah, sebaiknya kita meminta
petugas pajak mencetak ulang kartu NPWP.
Oke sobat blog, itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengurus NPWP yang hilang/rusak. Semoga berhasil.
Posting Komentar