BREAKING NEWS

Kamis, 15 September 2022

Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online

Sebagai pelaku usaha sudah suatu keharusan untuk mengenal lebih jauh tentang hak ini. Hal ini karena tidak hanya menguntungkan sebagai pemilik ciptaan atau hasil kary atau perusahaan, tetapi juga jalannya bisnis kedepannya.

Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak hukum yang mengatur dan menjamin seorang penemu atau pencipta memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara material maupun imaterial atas karya yang dihasilkan adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Dasar hukum hak ini telah tertuang dalam Undang-Undang No.28 tahun 2014 tentang Hak cipta yang sebelumnya menggantikan Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Tujuan Hak Cipta

Adapun tujuan dari Hak Cipta ini adalah untuk melindungi hak eksklusif bagi penciptanya. Hak eksklusif adalah hak bagi pencipta dan pihak lain tidak bisa menggunakan hak tersebut tanpa seizin penciptanya. Hak Cipta tersebut terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral adalah apabila karya tersebut telah dibeli, maka pembeli harus tetap menyebutkan nama penciptanya. Sedangkan Hak ekonomi adalah hak pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau royalti dari siapa saja yang menggunakan karyanya.

Objek yang dilindungi Hak Cipta

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Dokumen yang Harus Dilengkapi

Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, kamu perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:

  • Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
  • Surat pernyataan keaslian karya
  • NPWP
  • Sample karya

Jika kamu mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:

  • Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
  • NPWP perusahaan
  • Akta perusahaan
  • Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)

Cara Mendaftarkan Hak Cipta

  • Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online

  • Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  • Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  • Login menggunakan username yang telah diberikan.
  • Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
  • Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Demikianlah ulasan mengenai prosedur pengurusan hak cipta di Indonesia.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes