Sebagai pelaku usaha sudah suatu
keharusan untuk mengenal lebih jauh tentang hak ini. Hal ini karena tidak hanya
menguntungkan sebagai pemilik ciptaan atau hasil kary atau perusahaan, tetapi
juga jalannya bisnis kedepannya.
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak ekslusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak hukum yang mengatur dan menjamin
seorang penemu atau pencipta memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara
material maupun imaterial atas karya yang dihasilkan adalah Hak Kekayaan
Intelektual (HKI).
Dasar hukum hak ini telah tertuang
dalam Undang-Undang No.28 tahun 2014 tentang Hak cipta yang sebelumnya
menggantikan Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Tujuan Hak Cipta
Adapun tujuan dari Hak Cipta ini
adalah untuk melindungi hak eksklusif bagi penciptanya. Hak eksklusif adalah
hak bagi pencipta dan pihak lain tidak bisa menggunakan hak tersebut tanpa
seizin penciptanya. Hak Cipta tersebut terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral adalah apabila karya
tersebut telah dibeli, maka pembeli harus tetap menyebutkan nama penciptanya. Sedangkan
Hak ekonomi adalah hak pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau royalti
dari siapa saja yang menggunakan karyanya.
Objek yang dilindungi Hak Cipta
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Untuk mendaftarkan hak cipta atas
nama perorangan, kamu perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:
- Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
- Surat pernyataan keaslian karya
- NPWP
- Sample karya
Jika kamu mendaftarkan hak cipta
atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus
dilengkapi:
- Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
- NPWP perusahaan
- Akta perusahaan
- Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)
Cara Mendaftarkan Hak Cipta
- Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
- Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online
- Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
- Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
- Login menggunakan username yang telah diberikan.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
- Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
- Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.
Demikianlah ulasan mengenai
prosedur pengurusan hak cipta di Indonesia.
Posting Komentar