BREAKING NEWS

Kamis, 08 September 2022

Cara Mengurus BBNKB dan Rincian Biaya Pengurusan

BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah proses pengurusan berkas tanda kepemilikan kendaraan. Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Jika kamu membeli sepeda motor bekas, disarakan agar segera mengurus BBNKB. Bila tidak, pasti akan merepotkan ke depannya, terutama terkait kepemilikan. Selain itu, kamu juga harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan surat-surat motor.

Dokumen Pengurusan BBNKB

Pengurusan BBNKB tidaklah sulit, jika kamu ingin melakukannya berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan.

1. KTP asli dan Fotocopy pemilik baru.

2. BPKB asli dan Fotocopy

3. STNK asli dan Fotocopy

4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

5. Bukti cek fisik kendaraan

Setelah semua dokumen telah disiapkan, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk biaya untuk balik nama kendaraan bermotor.

Besaran biaya balik nama motor tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rincian Biaya Pengurusan BBNKB

Berikut perincian biaya balik nama motor yang perlu kamu siapkan.

1. Biaya administrasi: Rp 35.000

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor kendaraan: Rp 60.000

7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

8. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.

9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Biaya pengurusan Balik Nama Kendaraan bisa berbeda di setiap daerah, tergantung kebijakan perpajakan. Namun, perbedaan tersebut biasanya tidak terlalu besar.

Prosedur Pengurusan BBNKB

1. Langkah pertama pengurusan BBNKB ini adalah dengan mendatangi Kantor SAMSAT terdekat dan membawa berkas dan persyaratan yang telah disebutkan tadi.

2. Lakukan Tes Fisik Motor, Petugas akan melakukan cek fisik pada Kendaraan. Kemudian hasilnya yang berisi gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Serahkan hasil dan berkas yang telah disiapkan ke bagian loket untuk pengesahan sekaligus membayar biaya pengesahan cek fisik.

3. Pendaftaran Balik Nama Kendaraan ke loket pendaftaran, siapkan STNK asli  dan fotokopi, KTP asli dan Fotokopi, BPKB asli dan Fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor. Biasanya, proses balik nama ini dilakukan selama 2-5 hari setelah pendaftaran.

4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak. Ketika proses balik nama STNk motor sudah selesai, datangi lagi Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

5. Pengambilan STNK, setelah membayar pajak, kamu akan dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama kamu.

 

 

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes