BBNKB atau Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor adalah proses pengurusan berkas tanda kepemilikan kendaraan.
Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Jika kamu membeli sepeda motor
bekas, disarakan agar segera mengurus BBNKB. Bila tidak, pasti akan merepotkan
ke depannya, terutama terkait kepemilikan. Selain itu, kamu juga harus
bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan
surat-surat motor.
Dokumen Pengurusan BBNKB
Pengurusan BBNKB tidaklah sulit,
jika kamu ingin melakukannya berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan.
1. KTP asli dan Fotocopy pemilik
baru.
2. BPKB asli dan Fotocopy
3. STNK asli dan Fotocopy
4. Bukti jual kendaraan, bisa
berupa kuitansi pembayaran
5. Bukti cek fisik kendaraan
Setelah semua dokumen telah
disiapkan, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk biaya untuk balik nama
kendaraan bermotor.
Besaran biaya balik nama motor
tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
Rincian Biaya Pengurusan BBNKB
Berikut perincian biaya balik nama
motor yang perlu kamu siapkan.
1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2. Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp
225.000
4. Biaya pembuatan nomor polisi
baru: Rp 30.000
5. Biaya pembuatan STNK: Rp
100.000
6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor
Kendaraan (TNKB) plat nomor kendaraan: Rp 60.000
7. Biaya transfer nama Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Namun tarif dasar yang berlaku
biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
8. Pajak Kendaraan Bermotor
sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5% untuk setiap
penyerahan berikutnya.
9. Denda apabila ada
keterlambatan pajak.
Biaya pengurusan Balik Nama
Kendaraan bisa berbeda di setiap daerah, tergantung kebijakan perpajakan. Namun,
perbedaan tersebut biasanya tidak terlalu besar.
Prosedur Pengurusan BBNKB
1. Langkah pertama pengurusan
BBNKB ini adalah dengan mendatangi Kantor SAMSAT terdekat dan membawa berkas
dan persyaratan yang telah disebutkan tadi.
2. Lakukan Tes Fisik Motor,
Petugas akan melakukan cek fisik pada Kendaraan. Kemudian hasilnya yang berisi
gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Serahkan hasil dan berkas yang telah
disiapkan ke bagian loket untuk pengesahan sekaligus membayar biaya pengesahan
cek fisik.
3. Pendaftaran Balik Nama Kendaraan
ke loket pendaftaran, siapkan STNK asli
dan fotokopi, KTP asli dan Fotokopi, BPKB asli dan Fotokopi, hasil cek
fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor. Biasanya, proses
balik nama ini dilakukan selama 2-5 hari setelah pendaftaran.
4. Pengambilan Notice dan
Pembayaran Pajak. Ketika proses balik nama STNk motor sudah selesai, datangi
lagi Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan
tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika
diminta.
5. Pengambilan STNK, setelah membayar
pajak, kamu akan dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti
namanya (balik nama) menjadi atas nama kamu.
Posting Komentar