BREAKING NEWS

Sabtu, 17 September 2022

Buku Nikah Hilang/Rusak? Jangan Panik, Berikut Cara Pengurusannya

Setiap warga negara Indonesia yang sudah menikah secara resmi akan memperoleh buku nikah, sebagai bukti bahwa pernikahan mereka sah secara agama dan negara.

Jika kamu mengalami masalah dengan buku nikah yang telah diterbitkan, seperti hilang atau rusak, maka kamu perlu mengurusnya dan mendapatkan ganti.

Pergantian buku nikah hilang ataupun rusak, ada baiknya segera dilakukan. Hal ini mengingat pentingnya dokumen tersebut untuk mengurus kepentingan lainnya.

Biasanya, dalam mengurus dokumen lainnya di Indonesia seperti akta kelahiran, paspor, kartu keluarga (KK), dan lainnya sebagainya memerlukan buku nikah.

Maka, jika dokumen penting milik kamu ini hilang, ada baiknya untuk segera mengurus buku nikah hilang.

Namun, banyak orang yang kebingungan, bahkan gatau cara mengurus buku nikah yang hilang/rusak. Jangan khawatir, pada artikel kali ini kamu akan membantu kamu memecahkan ketidaktahuan kamu itu. Yuk, ikuti ulasan berikut!

Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang

1. Buku Nikah Rusak

Kamu bisa datang langsung ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto 2×3 berlatar belakang biru.

2. Surat Nikah Hilang

Jika buku nikah hilang, kamu bisa datang langsung ke KUA, dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

Kamu dapat melihat contoh surat keterangan kehilangan buku nikah dari polisi di internet sebagai referensi.

3. KUA Mengganti Buku Nikah

Setelah melakukan pelaporan dan memberikan beberapa berkas pendukung untuk pergantian buku nikah yang hilang, maka kamu tinggal menunggu buku diganti.

KUA akan mengganti buku nikah kamu yang hilang atau rusak tanpa dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Namun, sebelum kamu datang ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk meminta diterbitkannya duplikat buku nikah atau kutipan akta nikah, perhatikan beberapa hal berikut:

- Bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu.

- Bawa bukti identitas KTP asli serta fotokopi.

Fotokopi buku nikah atau akta nikah, jika ada.

- Buku nikah atau akta nikah yang rusak, jika mau diganti karena rusak.

- Ingat data pernikahan seperti tanggal pernikahan dan pemberkatan (bagi non muslim).

- Fotokopi Kartu Keluarga (khusus non muslim biasanya diminta menyertakan dokumen ini juga).

Nah, itulah beberapa cara pengurusan buku nikah yang hilang atau rusak. Semoga membantu.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes