Setiap
warga negara Indonesia yang sudah menikah secara resmi akan memperoleh buku
nikah, sebagai bukti bahwa pernikahan mereka sah secara agama dan negara.
Jika
kamu mengalami masalah dengan buku nikah yang telah diterbitkan, seperti hilang
atau rusak, maka kamu perlu mengurusnya dan mendapatkan ganti.
Pergantian
buku nikah hilang ataupun rusak, ada baiknya segera dilakukan. Hal ini
mengingat pentingnya dokumen tersebut untuk mengurus kepentingan lainnya.
Biasanya,
dalam mengurus dokumen lainnya di Indonesia seperti akta kelahiran, paspor,
kartu keluarga (KK), dan lainnya sebagainya memerlukan buku nikah.
Maka,
jika dokumen penting milik kamu ini hilang, ada baiknya untuk segera mengurus
buku nikah hilang.
Namun,
banyak orang yang kebingungan, bahkan gatau cara mengurus buku nikah yang
hilang/rusak. Jangan khawatir, pada artikel kali ini kamu akan membantu kamu
memecahkan ketidaktahuan kamu itu. Yuk, ikuti ulasan berikut!
Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang
1. Buku Nikah Rusak
Kamu
bisa datang langsung ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas
foto 2×3 berlatar belakang biru.
2. Surat Nikah Hilang
Jika
buku nikah hilang, kamu bisa datang langsung ke KUA, dengan membawa Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Kamu
dapat melihat contoh surat keterangan kehilangan buku nikah dari polisi di
internet sebagai referensi.
3. KUA Mengganti Buku Nikah
Setelah melakukan pelaporan dan memberikan beberapa berkas pendukung untuk pergantian buku nikah yang hilang, maka kamu tinggal menunggu buku diganti.
KUA
akan mengganti buku nikah kamu yang hilang atau rusak tanpa dipungut biaya sama
sekali alias gratis.
Namun,
sebelum kamu datang ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk meminta
diterbitkannya duplikat buku nikah atau kutipan akta nikah, perhatikan beberapa
hal berikut:
-
Bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu.
-
Bawa bukti identitas KTP asli serta fotokopi.
Fotokopi
buku nikah atau akta nikah, jika ada.
-
Buku nikah atau akta nikah yang rusak, jika mau diganti karena rusak.
-
Ingat data pernikahan seperti tanggal pernikahan dan pemberkatan (bagi non
muslim).
-
Fotokopi Kartu Keluarga (khusus non muslim biasanya diminta menyertakan dokumen
ini juga).
Nah,
itulah beberapa cara pengurusan buku nikah yang hilang atau rusak. Semoga membantu.
Posting Komentar