Sampai saat ini masih banyak guru yang bertanya-tanya tentang proses pembayaran tunjangan sertifikasi guru, terutama bagi guru yang baru pertama kali yang akan menerima tunjangan sertifikasi ini. Padahal, pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2022 sudah semakin dekat.
Umumnya sumber kebingungan bagi guru calon penerima
tunjangan adalah kelengkapan berkas dan persyaratan khusus untuk dapat mencairkan
dana tunjangan sertifikasi guru. Oleh karena itu, guru penerima harus
memperhatikan mekanisme dan persiapan penerimaan tunjangan ini.
Selain mengikuti program pelatihan guru dan sudah
terdaftar dalam data pokok pendidikan, setidaknya ada empat syarat yang tidak
kalah penting agar dapat mencairkan sertifikasi guru yang harus diperhatikan
oleh para guru yang ingin mengurus pencairan dana sertifikasi guru ini.
Beberapa daerah mungkin membutuhkan waktu yang cukup
lama untuk mengurus kelengkapan persyaratan pencairan dana sertifikasi ini. Karenanya
segala kelengkapan berkas pendukung sebagai syarat pencairan dana sertifikasi
ini harus diurus dan disiapkan sedini mungkin.
Ada lima persyaratan berkas utama yang harus dipenuhi
guru saat ingin melakukan pencairan dana sertifikasi. Berkas-berkas tersebut
meliputi surat pengantar, status valid informasi GTK, surat pernyataan
pertanggungjawaban dan surat tanda aktif mengajar, dan catatan kehadiran guru.
Surat Pengantar Kepala Sekolah
Surat pengantar dari kepala sekolah ini merupakan
salah satu syarat kelengkapan berkas yang harus dimiliki dan harus dibawa oleh
guru jika ingin memproses pencarian dana sertifikasi. Surat ini khusus ditulis
dan ditandatangani oleh kepala sekolah tempat guru mengajar.
Status Valid pada Info Guru dan Tenaga Pendidikan
Persyaratan lainnya adalah pernyataan status guru yang
bersangkutan berupa status yang valid pada data utama Informasi Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) yang terdaftar di Dapodik dan diverifikasi sebagai penerima
dana tunjangan profesi dengan indikator status terintegrasi. .
Biasanya setelah hasilnya valid, pihak dinas dari
kabupaten kabupaten atau kota akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelengkapan
berkas dari guru yang akan menerima sertifikasi.
Lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Muthlak
Selain itu, guru calon Tunjangan Kredensial harus
melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang
ditandatangani di atas materai. Surat Pernyataan Tanggung Jawab ini dapat
diunduh oleh guru langsung dari Data Pendidikan Dasar (Dapodik).
Surat Tanda Aktif Mengajar
Berikutnya adalah dengan menyiapkan lampiran surat
tanda aktif mengajar berupa surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
terkait keaktifan mengajar guru penerima dana Tunjangan Sertifikasi Guru.
Daftar Hadir Guru
Terakhir, siapkan berkas formulir absensi atau
kehadiran guru selama triwulan sebelum sertifikasi berikutnya. File absensi ini
terbagi menjadi dua jenis, absensi online dan absensi offline, hal ini terkait
dengan pelaksanaan belajar online.
Posting Komentar