BREAKING NEWS

Kamis, 08 September 2022

Akta Kelahiran Kamu Hilang? Berikut Syarat dan Cara Pengurusannya

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan. Berdasarkan laporan tersebut, maka pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat serta menerbitkan akta kelahiran.

Selain menjadi hak anak, akta kelahiran juga menjadi salah satu syarat pengurusan berbagai hal, membuat KTP, mendaftar sekolah, dan lain-lain.

Akta kelahiran sendiri berisi data-data pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

Maka dari itu, akta kelahiran harus dijaga dengan baik agar tidak disalahgunakan. Namun, bagaimana jika akta kelahiran hilang? Pasti kita akan panik dan kebingungan. Bukan begitu? Jangan khawatir kami akan membantu kamu mengatasinya.

Berikut beberapa cara yang perlu kamu lakukan jika akta kelahiran kamu hilang.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Pertama-tama, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Adapun persyaratan untuk mengurus akta hilang adalah:

- Surat kehilangan dari kepolisian

- Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak

- Fotokopi e-KTP orang tua

- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK

- Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada)

Untuk mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau pun orang tua pemilik akta.

Nantinya, akta kelahiran bisa didapatkan kembali melalui pencetakan ulang akta.

Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang

Setelah dokumen yang dipersyaratkan lengkap, kamu bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Di sana, petugas akan mengecek kelangkapan berkas persyaratan yang kamu bawa.

Jika berkas sudah lengkap, maka petugas pemeriksa data akan memberikan tanda tangan sebagai tanda kelengkapan dokumen

Perlu kamu ketahui, beberapa daerah telah menyediakan layanan pengurusan online, sehingga seluruh berkas juga bisa dikirim secara online. Terlebih, akta kelahiran kini sudah bisa dicetak sendiri.

Permohonan yang telah diproses oleh Disdukcapil akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

Oke sobat blog, itulah syarat dan prosedur pengurusan akta kelahiran yang hilang. Semoga membantu.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes