Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan. Berdasarkan laporan tersebut, maka pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat serta menerbitkan akta kelahiran.
Selain
menjadi hak anak, akta kelahiran juga menjadi salah satu syarat pengurusan
berbagai hal, membuat KTP, mendaftar sekolah, dan lain-lain.
Akta
kelahiran sendiri berisi data-data pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, serta nama orang tua.
Maka
dari itu, akta kelahiran harus dijaga dengan baik agar tidak disalahgunakan.
Namun, bagaimana jika akta kelahiran hilang? Pasti kita akan panik dan kebingungan.
Bukan begitu? Jangan khawatir kami akan membantu kamu mengatasinya.
Berikut
beberapa cara yang perlu kamu lakukan jika akta kelahiran kamu hilang.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Pertama-tama,
kamu harus menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Adapun
persyaratan untuk mengurus akta hilang adalah:
-
Surat kehilangan dari kepolisian
-
Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak
-
Fotokopi e-KTP orang tua
-
Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
-
Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada)
Untuk
mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau pun orang
tua pemilik akta.
Nantinya,
akta kelahiran bisa didapatkan kembali melalui pencetakan ulang akta.
Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang
Setelah
dokumen yang dipersyaratkan lengkap, kamu bisa langsung mendatangi Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Di sana, petugas akan
mengecek kelangkapan berkas persyaratan yang kamu bawa.
Jika
berkas sudah lengkap, maka petugas pemeriksa data akan memberikan tanda tangan
sebagai tanda kelengkapan dokumen
Perlu
kamu ketahui, beberapa daerah telah menyediakan layanan pengurusan online,
sehingga seluruh berkas juga bisa dikirim secara online. Terlebih, akta
kelahiran kini sudah bisa dicetak sendiri.
Permohonan
yang telah diproses oleh Disdukcapil akan disahkan melalui mekanisme tanda
tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
Oke
sobat blog, itulah syarat dan prosedur pengurusan akta kelahiran yang hilang.
Semoga membantu.
Posting Komentar