BREAKING NEWS

Rabu, 10 Agustus 2022

Lengkap! Cara Mengurus Surat Domisili Secara Online dan Offline

Cara mengurus surat pindah domisili 2022 sangat perlu kamu ketahui sebelum melakukan pindah domisili dari satu tempat ke tempat lainnya. Seperti pindah domisili antar kabupaten/kota maupun pindah domisili dalam satu kabupaten/kota.

Nah, buat kamu belum tahu bagaimana cara mengurus surat pindah, kami akan membantu kamu melalui artikel di bawah ini. Yuk, simak ulasan berikut!

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Online

Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara online yaitu sebagai berikut:

- Siapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan

- Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online

- Mengisi data seperti: mencantumkan nomor ponsel aktif dan NIK pemohon

- Pilih menu 'Perpindahan Keluar', lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili

- Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili

- Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)

- Klik menu 'Kirim', lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil

Ketika verifikasi telah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Kamu bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Offline

Selain mengurus secara online, kamu juga bisa mengurusnya secara offline. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara offline, yakni:

- Mendatangi kantor Kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan

- Mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani oleh kepala desa setempat

- Setelah itu, membawa formulir ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tandatangan dari camat setempat

- Kemudian, formulir permohonan pindah akan dibawa ke CAPIL, lalu diserahkan ke petugas

- Tunggu hingga surat pindah domisili diterbitkan oleh Kepala Disdukcapil

Nah, itulah seputar cara mengurus surat pindah domisili baik secara online maupun offline. Semoga membantu.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes