Program bantuan pendidikan kini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar ini diberikan sebagai tanda pengenal atau identitas sebagai penerima bantuan.
Melalui
program ini pemerintah Indonesia berupaya mencegah peserta didik dari
kemungkinan putus sekolah karena faktor ekonomi, dan diharapkan dapat menarik
siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.
Disamping
itu PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan peserta didik, baik
biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
Namun,
bagaimana jika Kartu Indonesia Pintar hilang/rusak? Pasti kamu akan panik dan
kebingungan, bukan begitu? Eits… Jangan panik dulu, melalui artikel di bawah
ini, kami akan membantu kamu! Yuk, ikuti penjelasan di bawah ini!
Sebelum
itu, simak terlebih dahulu kewajiban para peserta didik yang memiliki Kartu
Indonesia Pintar.
1.
Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya
berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2.
Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan
yang sedang ditempuh.
3.
Tidak boleh putus sekolah dan cerdas belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Cara Mengurus KIP Hilang/Rusak
Setelah
mengetahui kewajiban peserta didik yang memiliki KIP, kini saatnya kita membahas
cara mengurus KIP yang hilang/rusak. Adapun beberapa caranya, yakni:
-
KIP yang hilang/rusak harus segera diperbaiki dan dicari agar dana bantuan dapat
cair kepada penerima.
-
Pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
-
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan
menyertakan identitas diri.
-
Selain itu, peserta dapat mengunjungi laman pengaduanpip.kemendikbud.go.id atau
mengajukan aduan melalui SMS ke nomor 085775295050 atau 0811976929 dengan
format Provinsi #kabupaten/Kota#nomorKIP#NamaPenerima# Isi pesan
Bagaimana,
apakah sampai sini kamu sudah paham cara mengurus KIP yang hilang/rusak? Jangan
sampai salah yah.
Posting Komentar