Menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Tidak ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dalam bentuk apapun hanya karena ingin.
Hal
itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan Pasal 6 yang berbunyi, "Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat
wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga menvakup seluruh penduduk”.
Maka
dari itu, meninggal dunialah alasan satu-satunya yang bisa membuat status BPJS
Kesehatan seseorang menjadi nonaktif.
Lantas,
bagaimana cara menonaktifkan BPJS peserta yang telah meninggal dunia, serta
berkas apa saja yang harus disiapkan? Ingin tahu? Yuk, ikuti usalan berikut
ini!
Berkas untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Anggota
keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial
setempat dengan membawa beberapa syarat berikut:
-
Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan.
-
Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi
PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke kantor BPJS
Kesehatan setempat.
Sementara
itu, bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke
PIC Badan Usaha. Adapun syarat yang harus dipersiapkan, yaitu:
-
Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan.
-
Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.
Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Anggota
keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa beberapa
syarat berikut:
-
Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.
-
Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan.
-
Asli/fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Bukti pembayaran iuran terakhir.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Offline
Cara
menonaktifkan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang sudah meninggal dapat
dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS terdekat.
Sebaiknya
pelaporan dilakukan dengan segera agar anggota keluarga yang telah meninggal
tidak masuk ke dalam kategori menunggak iuran. Adapun beberapa langkah-langkahnya
sebagai berikut:
-
Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan
-
Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat
-
Jelaskan tujuan dan serahkan berkas-berkas yang dibutuhkan
-
Petugas akan memproses permintaan kamu
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online
Selain
ke kantor BPJS Kesehatan, kamu juga bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS
Kesehatan secara online, seperti berikut ini:
1. Gunakan WhatsApp
Kamu
bisa mengunakan nomor WhatsApp akun resmi BPJS Kesehatan jika ingin
menonaktifkan BPJS Kesehatan kamu. Caranya hubungan pelayanan administrasi BPJS
Kesehatan yang dikenal dengan nama Pandawa.
Kamu
dapat menghubunginya pada jam kerja dari Pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul
15.00 Wib. Pastikan bahwa kamu menghubungi nomor kantor cabang yang benar
sesuai dengan di mana BPJS Kesehatan kamu dibuat.
2. Melalui E-Dabu
Kamu
dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan menggunakan aplikasi E-dabu,
kependekan dari Elektronik Data Badan Usaha. Penonaktifannya dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
-
Buka aplikasi E-Dabu atau melalui browser
https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/edabu/home/login
-
jika sudah terbuka, login username dan password yang sudah dibuat
-
Pilih menu mutasi peserta
-
Pilih menu data peserta
-
Setelah itu akan muncul list nama peserta
-
Kemudian pilih nama yang akan kamu nonaktifkan dari kepesertaan
-
Terakhir, klik nonaktifkan peserta
Oke
sobat, itulah beberapa cara menonaktifkan BPJS Kesehatan lengkap dengan berkas
yang harus disiapkan.
Posting Komentar