BREAKING NEWS

Selasa, 23 Agustus 2022

Cara Mengurus SPPT PBB di Indonesia

 

SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Agar bisa membayar pajak tanpa beban, mari kenali dulu informasi lengkap seputar SPPT yang akan dibahas lebih dalam dengan poin-poin sebagai berikut:

Fungsi dari SPPT 

SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Sebenarnya, SPPT ini biasa didapat ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Tapi Anda harus ingat, SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. SPPT adalah penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak tersebut yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.

Namun, bisa saja nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB. Bisa jadi ini karena pemilik awalnya tidak melakukan peralihan atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut.

Tapi tenang, hal itu tidak akan menjadi masalah. Dalam pembayaran PBB, yang perlu disesuaikan adalah Nomor Objek Pajak (NOP)-nya. Atau ada juga kondisi pada SPPT PBB yang hanya terdapat nama salah satu pemilik saja, jika pemilik objek pajak tersebut lebih dari satu orang.

SPPT memang bukan bukti hak dan kepemilikan seseorang akan suatu tanah atau bangunan. Tapi SPPT akan penting jika suatu saat harus mengumpulkan dokumen lengkap untuk keperluan melindungi tanah atau bangunan yang dipunya.

Selain sebagai surat resmi yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak ke negara, SPPT juga akan sangat diperlukan dalam menghindari penipuan, atau ketika tanah yang kita punya diaku sebagai milik orang lain.

Hak-hak yang dimiliki terkait dengan SPPT, sebagai Wajib Pajak.

1.  Akan menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak. 

2.  Jika ada yang tidak dimengerti, berhak mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta. 

3.  Berhak mengajukan keberatan dan pengurangan atas pajak yang dibebankan kepada Anda.

Bagi yang memiliki usaha atau bisnis, SPPT PBB ini diperlukan oleh pihak bank sebagai data pendukung dalam pencatatan dan pembentukan laporan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), apabila kredit yang diberikan terhadap nasabah tersebut mengalami tunggakan atau NPL.

Harapannya, nilai agunan yang tertera dalam Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan menjadi faktor pengurang terhadap pembentukan PPAP oleh bank.

Cara mendapatkan SPPT PBB 

Biasanya, SPPT dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh anggota  Kelurahan/Desa atau, bisa mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP Pratama/KPPBB tempat Objek Pajak terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.

Jika sudah menerima SPPT, perlu menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.

Cara Mendapatkan SPPT PBB Jika Belum Mendapatkan Objek Pajak

Lakukan langkah-langkah berikut.

Pertama, Anda harus mendaftarkan objek PBB misalnya rumah idaman. Daftarkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya sesuai dengan lokasi rumah.

Di kantor pajak, akan diminta mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat.

Setelah itu, hanya perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dikirimkan ke Anda. Biasanya, SPPT akan dibagikan kepada warga oleh pihak kelurahan atau RT. Masih ingin tahu lebih lanjut, Anda bisa menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone/PSTN.


Pencarian SPPT PBB Melalui Media Online

Anda bisa mencarinya di website sesuai daerah tempat anda tinggal. Misalnya untuk yang tinggal di Jakarta, buka http://bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/. Ada juga beberapa provinsi/kabupaten kota yang sudah bisa dicek secara online. Misalnya kota Semarang, Depok, atau Surabaya.

Ayo coba dilihat saja dari SPPT tahun lalu berapa nomor PBB milik Anda. Setelah itu, masukkan nomor dan tahunnya. Lalu muncullah dokumen SPPT. Dari situ pun bisa mengetahui statusnya. Apakah sudah lunas atau belum.

Setelah mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), Anda bisa membayar PBB di Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT. Jika Anda membayar lewat ATM, Anda berhak mendapatkan resi atau struk sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah sebagai pengganti STTS.

Jika pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB, Anda akan mendapat Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.

Tetapi bagaimana kalau Anda tidak bisa mencek lewat media online, atau SPPT hilang? Mudah. Siapkan surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, lalu bisa mengurusnya di Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat. 

Nah, tidak sulit kan mengurus SPPT sendiri? Jangan sampai telat mengurus dan melakukan pembayaran PBB ya.



Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes