KTP Elektronik (e-KTP) adalah kartu kependudukan yang diterbitkan pemerintah yang didukung oleh sistem informasi yang lebih akurat, aman, dan tertib. Pasalnya, data tersebut langsung terintegrasi dengan database kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pusat.
Setiap penduduk hanya boleh memiliki 1 ktp dan tidak
boleh memiliki lebih dari 1 ktp. Bahkan jika anda mengubah tempat tinggal anda,
NIK-nya tidak akan berubah meskipun anda pindah ke luar Kabupaten/Kota,
Provinsi, maupun Pulau sekalipun.
Sistem ini dibuat oleh pemerintah untuk mengurangi
kemungkinan satu orang memiliki banyak KTP untuk tujuan jahat atau kriminal
seperti bersembunyi dari penangkapan polisi karena terorisme atau korupsi.
Integritasi KTP untuk keperluan lainnya
Pemerintah berencana memadukan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam e-KTP dengan tanda pengenal lain untuk
keperluan lain. Seperti untuk menunjukkan SIM, paspor, atau tanda pengenal
lainnya;
Saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia sudah
memiliki e-KTP. Tersedia secara luas di berbagai daerah di Indonesia karena
pemerintah telah menerapkan proses produksi massal e-KTP sejak 2013.
Tapi tahukah anda bahwa NIK e-KTP anda sudah terdaftar
di database pusat kependudukan, kita perlu memeriksa apakah NIK yang disertakan
sudah tersimpan di database pusat kependudukan atau malah belum.
Cara Cek KTP
1. Cek NIK di Situs Kemendagri atau Pemerintah Daerah
NIK dapat dicek langsung secara online melalui laman
situs resmi dari dukcapil yaitu https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Caranya
buka situs di browser, cari menu e-KTP, dan masukkan NIK pengguna lalu tekan enter.
Jika data identitas valid dan terhubung, pengguna akan menerima tampilan dengan
data lengkap seperti identitas.
Selain situs web Kementerian Dalam Negeri, anda juga
dapat mengakses situs web otoritas lokal Dukcapil. Misalnya, jika anda
berdomisili di Kota Bogor, anda dapat melakukan pengecekan e-KTP dengan
mengunjungi website Disdukcapil Kota Bogor. Cukup masukkan nomor NIK anda untuk
mengetahui status data diri anda yang terdaftar di sistem e-KTP.
2. Cek NIK melalui Disdukcapil
- Cek melalui SMS: Kirim SMS dengan format
Cek#KTP#NIK. Kemudian kirim ke Disdukcapil Kemendagri [0815-3636-9999].
- Cek NIK via WhatsApp: Kirim pesan WA dengan format
berikut: nama lengkap sesuai KTP, NIK, desa/kabupaten/kabupaten/kota. Kemudian
kirim ke nomor WhatsApp Disdukcapil [0813-2691-2479].
- Cek NIK melalui media sosial (FB dan Twitter
Dukcapil): Konfirmasi melalui akun media sosial resmi Dukcapil. Akun Facebook
resmi Disdukcapil adalah "Halo Dukcapil" dan akun Twitter resmi Disdukcapil
adalah "@ccdukcapil". Caranya dengan menghubungi mereka melalui
obrolan dan pesan pribadi, bukan pos. Formatnya adalah
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Pengaduan.
- Cek NIK via Call Center Halo Dukcapil. Hubungi nomor
1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri
- Cek NIK melalui email. Silakan gunakan format
#NIK#nama#nomor KK#nomor telepon#keluhan. Kirim ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.
3. Cek NIK Dengan Cara Menggunakan Card Reader e-KTP
Cara ini termasuk cara yang lebih mudah dan praktis
karena tidak memerlukan bantuan PC atau komputer. Card reader ini dengan cepat
membaca chip di dalam e-KTP dan memudahkan verifikasi data yang ada di e-KTP.
Sayangnya, pembaca kartu ini hanya digunakan oleh
otoritas tertentu seperti Dinas Kependudukan dan Kantor Pendaftaran. Oleh
karena itu, untuk mengeceknya sebaiknya datang ke kantor instansi terkait.
E-KTP ini berlaku seumur hidup, sehingga anda dapat
memeriksa status e-KTP anda kapan saja. Jika tidak ada perubahan data yang
penting, maka tidak perlu memperbarui KTP.
Anda juga dapat mencetak KTP elektronik ini untuk
memverifikasi identitas anda atau identitas orang lain. Misalnya, jika anda
berbisnis online dan ingin menghindari penipuan dll, cari tahu dengan memverifikasi
identitas nomor KTP anda secara online.
Posting Komentar