BREAKING NEWS

Rabu, 24 Agustus 2022

Cara cek status e-ktp

Cara cek status e-ktp


 KTP Elektronik (e-KTP) adalah kartu kependudukan yang diterbitkan pemerintah yang didukung oleh sistem informasi yang lebih akurat, aman, dan tertib. Pasalnya, data tersebut langsung terintegrasi dengan database kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pusat.

Setiap penduduk hanya boleh memiliki 1 ktp dan tidak boleh memiliki lebih dari 1 ktp. Bahkan jika anda mengubah tempat tinggal anda, NIK-nya tidak akan berubah meskipun anda pindah ke luar Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun.

Sistem ini dibuat oleh pemerintah untuk mengurangi kemungkinan satu orang memiliki banyak KTP untuk tujuan jahat atau kriminal seperti bersembunyi dari penangkapan polisi karena terorisme atau korupsi.

Integritasi KTP untuk keperluan lainnya

Pemerintah berencana memadukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam e-KTP dengan tanda pengenal lain untuk keperluan lain. Seperti untuk menunjukkan SIM, paspor, atau tanda pengenal lainnya;

Saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia sudah memiliki e-KTP. Tersedia secara luas di berbagai daerah di Indonesia karena pemerintah telah menerapkan proses produksi massal e-KTP sejak 2013.

Tapi tahukah anda bahwa NIK e-KTP anda sudah terdaftar di database pusat kependudukan, kita perlu memeriksa apakah NIK yang disertakan sudah tersimpan di database pusat kependudukan atau malah belum.

Cara Cek KTP

Cara cek status e-ktp

1. Cek NIK di Situs Kemendagri atau Pemerintah Daerah

NIK dapat dicek langsung secara online melalui laman situs resmi dari dukcapil yaitu https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Caranya buka situs di browser, cari menu e-KTP, dan masukkan NIK pengguna lalu tekan enter. Jika data identitas valid dan terhubung, pengguna akan menerima tampilan dengan data lengkap seperti identitas.

Selain situs web Kementerian Dalam Negeri, anda juga dapat mengakses situs web otoritas lokal Dukcapil. Misalnya, jika anda berdomisili di Kota Bogor, anda dapat melakukan pengecekan e-KTP dengan mengunjungi website Disdukcapil Kota Bogor. Cukup masukkan nomor NIK anda untuk mengetahui status data diri anda yang terdaftar di sistem e-KTP.

2. Cek NIK melalui Disdukcapil

- Cek melalui SMS: Kirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK. Kemudian kirim ke Disdukcapil Kemendagri [0815-3636-9999].

- Cek NIK via WhatsApp: Kirim pesan WA dengan format berikut: nama lengkap sesuai KTP, NIK, desa/kabupaten/kabupaten/kota. Kemudian kirim ke nomor WhatsApp Disdukcapil [0813-2691-2479].

- Cek NIK melalui media sosial (FB dan Twitter Dukcapil): Konfirmasi melalui akun media sosial resmi Dukcapil. Akun Facebook resmi Disdukcapil adalah "Halo Dukcapil" dan akun Twitter resmi Disdukcapil adalah "@ccdukcapil". Caranya dengan menghubungi mereka melalui obrolan dan pesan pribadi, bukan pos. Formatnya adalah #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Pengaduan.

- Cek NIK via Call Center Halo Dukcapil. Hubungi nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri

- Cek NIK melalui email. Silakan gunakan format #NIK#nama#nomor KK#nomor telepon#keluhan. Kirim ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.

3. Cek NIK Dengan Cara Menggunakan Card Reader e-KTP

Cara ini termasuk cara yang lebih mudah dan praktis karena tidak memerlukan bantuan PC atau komputer. Card reader ini dengan cepat membaca chip di dalam e-KTP dan memudahkan verifikasi data yang ada di e-KTP.

Sayangnya, pembaca kartu ini hanya digunakan oleh otoritas tertentu seperti Dinas Kependudukan dan Kantor Pendaftaran. Oleh karena itu, untuk mengeceknya sebaiknya datang ke kantor instansi terkait.

E-KTP ini berlaku seumur hidup, sehingga anda dapat memeriksa status e-KTP anda kapan saja. Jika tidak ada perubahan data yang penting, maka tidak perlu memperbarui KTP.

Anda juga dapat mencetak KTP elektronik ini untuk memverifikasi identitas anda atau identitas orang lain. Misalnya, jika anda berbisnis online dan ingin menghindari penipuan dll, cari tahu dengan memverifikasi identitas nomor KTP anda secara online.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes