Kamu baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah? Ada baiknya jika kamu segera melakukan balik nama sertifikat tanah.
Sertifikat
tanah adalah dokumen yang sangat penting dan menjadi alat bukti atas hak tanah
tersebut. Surat ini dapat menjadi bukti kuat untuk menghadapi berbagai macam
hal terkait hukum.
Apakah
kamu ingat kasus penipuan yang dialami artis Nirina Zubir beberapa waktu lalu? Ya,
Nirina melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan asisten rumah
tangganya terkait kepengurusan balik nama sertifikat tanah.
Jadi,
pihak keluarga Nirina mempercayakan urusan perihal balik nama sertifikat tanah
ini kepada mantan pegawainya.
Namun, pegawai kepercayaan keluarganya tersebut malah mengganti nama sertifikat tanah atas nama dirinya. Akibatnya, Nirina dan keluarganya mengalami kerugian yang cukup besar.
Maka
dari itu, mengetahui syarat balik nama sertifikat tanah menjadi salah satu hal yang
sangat penting. Apalagi jika kamu ingin mengurus balik nama sertifikat tanah
secara mandiri atau tanpa menggunakan jasa notaris.
Ingin
tahu lebih detail tentang cara balik nama sertifikat tanah? Yuk, ikuti artikel
di bawah ini.
Prosedur dan biaya balik nama sertifikat
tanah
Prosedur
pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui dua tahapan.
Pertama,
pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT). Hal ini mengacu pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, yakni setiap pengurusan balik nama sertifikat
tanah harus melalui PPAT.
Agar
transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, kamu terlebih dulu harus mengurus
Akta Jual Beli atau AJB. Akta adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah
terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Kantor
PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis
sertifikat tanah pemilik tanah yang lama dengan data pertanahan yang ada di
buku tanah di kantor BPN.
Hal
ini perlu kamu lakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang
tidak sah. Beberapa dokumen lain yang harus penjual dan pembeli tanah bawa,
yaitu KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.
Khusus
untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat
tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tersebut
tidak dalam sengketa.
Jika
tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, maka kantor
PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5% dari
nilai bruto (nilai penjualan tanah).
Sementara
untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris akan menetapkan tarif
yang berbeda-beda. Sebab, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling
sepakat untuk memilih kantor PPAT.
Hingga
penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5% hingga 1%
dari total nilai transaksi.
Umumnya,
biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan
Akta Jual Beli.
Komponen
biaya balik nama sertifikat tanah ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan
balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.
Kedua,
setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah dapat langsung mengurus
balik nama sertifikat tanah di kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB
menjadi SHM atau HGU.
Sementara
pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara.
-
Mengurusnya secara mandiri
-
Menyerahkannya kepada kantor PPAT
Jika
diurus mandiri, pemilik tanah dapat langsung mendatangi kantor BPN sesuai
dengan lokasi tanah berada. Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen
yang harus dipersiapkan, yaitu:
-
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
di atas meterai cukup
-
Surat Kuasa apabila dikuasakan
-
Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa
apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
-
Sertifikat asli
-
Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan
dengan penetapan Pengadilan. Atau, yang tunduk pada hukum adat dibuktikan
dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala
Desa/Lurah dan Camat setempat.
-
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
-
Sertifikat Tanah Asli
-
Akta Jual Beli Tanah dari PPAT Izin pemindahan hak apabila di dalam
sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya
boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
-
Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas
-
Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Untuk
biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dikeluarkan di kantor BPN adalah
biaya pengecekan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000.
Biaya
balik nama sertifikat tanah yang harus dibayar di kantor BPN adalah biaya
pelayanan balik nama sertifikat.
Besaran
nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas
tanah (meter persegi)/1.000).
Sebagai
ilustasi, jika pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per
meter sebesar Rp 500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah di kantor BPN
adalah Rp 500.000.
Demikian
informasi seputar biaya balik nama sertifikat tanah, dokumen persyaratan serta
prosedur pengurusannya. Semoga membantu.
Posting Komentar