BREAKING NEWS

Jumat, 29 Juli 2022

Wajib Tahu, Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Lengkap dengan Biayanya

Kamu baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah? Ada baiknya jika kamu segera melakukan balik nama sertifikat tanah.

Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat penting dan menjadi alat bukti atas hak tanah tersebut. Surat ini dapat menjadi bukti kuat untuk menghadapi berbagai macam hal terkait hukum.

Apakah kamu ingat kasus penipuan yang dialami artis Nirina Zubir beberapa waktu lalu? Ya, Nirina melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangganya terkait kepengurusan balik nama sertifikat tanah.

Jadi, pihak keluarga Nirina mempercayakan urusan perihal balik nama sertifikat tanah ini kepada mantan pegawainya.

Namun, pegawai kepercayaan keluarganya tersebut malah mengganti nama sertifikat tanah atas nama dirinya. Akibatnya, Nirina dan keluarganya mengalami kerugian yang cukup besar.

Maka dari itu, mengetahui syarat balik nama sertifikat tanah menjadi salah satu hal yang sangat penting. Apalagi jika kamu ingin mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri atau tanpa menggunakan jasa notaris.

Ingin tahu lebih detail tentang cara balik nama sertifikat tanah? Yuk, ikuti artikel di bawah ini.

Prosedur dan biaya balik nama sertifikat tanah

Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui dua tahapan.

Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini mengacu pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yakni setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, kamu terlebih dulu harus mengurus Akta Jual Beli atau AJB. Akta adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah yang lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di kantor BPN.

Hal ini perlu kamu lakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Beberapa dokumen lain yang harus penjual dan pembeli tanah bawa, yaitu KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tersebut tidak dalam sengketa.

Jika tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, maka kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5% dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris akan menetapkan tarif yang berbeda-beda. Sebab, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT.

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.

Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli.

Komponen biaya balik nama sertifikat tanah ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.

Kedua, setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah dapat langsung mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.

Sementara pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara.

- Mengurusnya secara mandiri

- Menyerahkannya kepada kantor PPAT

Jika diurus mandiri, pemilik tanah dapat langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada. Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

- Surat Kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

- Sertifikat asli

- Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau, yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.

- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

- Sertifikat Tanah Asli

- Akta Jual Beli Tanah dari PPAT Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas

- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Untuk biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dikeluarkan di kantor BPN adalah biaya pengecekan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000.

Biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayar di kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.

Besaran nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).

Sebagai ilustasi, jika pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah di kantor BPN adalah Rp 500.000.

Demikian informasi seputar biaya balik nama sertifikat tanah, dokumen persyaratan serta prosedur pengurusannya. Semoga membantu.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes