Buat kamu yang berniat membeli motor bekas, sangat perlu mengetahui persyaratan balik nama sepeda motor untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.
Dengan
memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan
Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, kamu tidak perlu meminjam KTP orang lain
saat akan mengurus pajaknya.
Namun
bagaimana persyaratan balik nama STNK dan BPKB? Yuk, simak ulasan berikut!
Syarat balik nama STNK
-
STNK asli dan fotokopi
-
KTP pemilik baru asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
-
Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
-
Faktur asli dan fotokopi
Cara balik nama motor untuk STNK
1.
Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan
bermotor.
2.
Cari loket mutasi. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di
loket mutasi.
3.
Selanjutnya kendaraan kamu akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan
nomor rangka dan nomor mesin yang kamu dapat dari proses cek fisik ini.
4.
Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada
petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen kamu akan
dikembalikan.
5.
Setelah berkas sudah kamu terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang
telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama kamu dipanggil.
6.
Kamu akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi
pajak yang belum terbayar jika masih ada.
7.
Kemudian kamu akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang
telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah
dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kamu baru bisa mengisi
formulir.
8.
Kamu akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai
Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Kamu
akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu
lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari
setelah pembayaran.
9.
Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa
bawa bukti pembayaran yang kamu dapat dari petugas. Serahkan kwitansi tersebut
kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
10.
Setelah semua berkas kamu terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket
fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses
pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu Anda bisa datangi
Samsat tempat kamu ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak kamu bisa
melakukannya keesokan harinya.
12.
Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk
melegalisir semua berkas yang kamu dapat dari kantor Samsat sebelumnya.
Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.
13.
Bawa berkas yang telah kamu terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik
dan kwitansi yang telah dilegalisir.
14.
Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang kamu bawa
akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan
mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, kamu juga diminta
kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.
15.
Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa
bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama kamu
akan dipanggil tak lama kemudian. Kamu diminta untuk melakukan pembayaran untuk
membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, kamu akan
mendapatkan STNK baru atas nama kamu sendiri.
Syarat balik nama BPKB
-
Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
-
BPKB asli dan fotokopi
-
Fotokopi STNK yang telah balik nama
-
Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
-
Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan
Cara balik nama motor untuk BPKB
1.
Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.
2.
Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi
hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan
BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
3.
Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan
terhadap kelengkapan semua berkas kamu.
4.
Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk
mengurus BPKB motor sebesar Rp 80.000
5.
Cara balik nama motor untuk BPKB selanjutnya adalah antre di loket balik nama
untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan
memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
6.
Pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda
terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama kamu dipanggil. Petugas akan mencocokkan
semua data dan memberikan BPKB baru atas nama kamu.
Demikianlah
seputar informasi mengenai persyaratan balik nama STNK dan BPKB yang perlu kamu
ketahui. Semoga membantu.
Posting Komentar