Bagi kamu para
pencari kerja, mungkin sudah tak asing dengan yang namanya kartu kuning. Ya,
kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang dikenal dengan sebutan
AK1.
Bukan hanya
sebagai identifikasi, kartu kuning juga menjadi salah satu syarat lamaran kerja
di sejumlah perusahaan, terutama bagi kamu yang hendak melamar menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
Kartu kuning
sendiri dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mendata para
pencari kerja.
Namun, sebagian
orang masih belum tahu bagaimana cara pengurusannya. Jangan khawatir, kami akan
membantu kamu mengatahui cara membuat kartu kuning. Yuk ikuti ulasan kami di
bawah ini!
Syarat Membuat Kartu Kuning
Kartu kuning
hanya dapat dibuat di daerah asal kamu, sesuai dengan alamat kamu yang ada di
KTP.
Jadi,
apabila kamu ingin mengurus kartu kuning, kamu bisa mendatangi kantor Disnaker yang
berada di daerah kamu.
Pastikan bahwa
kamu telah melengkapi semua syarat membuat kartu kuning sebelum melakukan
pengajuan.
Syarat
membuat kartu kuning bisa saja tergantung pada kebijakan masing-masing kantor
Disnaker di daerah kamu. Namun, syarat membuat kartu kuning secara umum sebagai
berikut:
-Fotokopi
ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
-Fotokopi
KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
-Fotokopi
Akta Kelahiran
-Fotokopi
Kartu Keluarga (KK)
-Dua lembar
pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline
Adapun langkah-langkah
yang perlu kamu lakukan dalam membuat kartu kuning secara offline sebagai
berikut:
-Mendatandi
kantor Disnaker di wilayah sesuai KTP kamu
-Cari tempat
atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Tanyakan ke petugas Disnaker jika kamu
tidak yakin
-Serahkan
dokumen syarat membuat kartu kuning yang diminta
-Kamu akan
diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning
-Setelah
kartu kuning dicetak, kamu akan dipanggil untuk mengambilnya
-Terakhir,
legalisasi kartu kuning. Kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian
legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu kuning
Cara membuat kartu kuning secara online
Adapun Langkah-langkah
membuat kartu kuning secara offline sebegai berikut:
-Klik situs
resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.
-Pilih menu
daftar.
-Isi data.
Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning
secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan
kata sandi.
-Setelah
itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan,
keterampilan, dan pendidikan.
-Ketika akun
sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
-Ikuti
perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol
save atau simpan.
-Apabila
sudah sampai pada klik tombol simpan, database kamu sudah tersimpan di
Disnaker.
-Selanjutnya,
kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning
yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang
kamu perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Nah, itu dia beberapa cara dan syarat membuat kartu kuning yang perlu kamu ketahui. Bagaimana apakah ulasan kami di atas dapat membantu kamu? Komen di bawah yah.
إرسال تعليق