Isi dari SKCK
adalah menerangkan bahwa pemilik telah tercatat tidak pernah tersangkut kasus
kriminal atau melakukan kejahatan.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian yang disingkat dengan SKCK ini, memiliki masa
berlaku hingga 6 bulan semenjak penerbitannya. Maka, jika masa berlakunya habis
kamu dapat memperpajangnya dengan langkah-langkah berikut:
Cara perpanjang SKCK online
-Buka
browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/
-Lakukan
registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
-Lampirkan
dokumen syarat perpanjang SKCK
-Dapatkan
kode untuk mencetak SKCK (barcode)
-Datang ke
Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan
dokumen untuk pembuatan SKCK
-Pemohon
SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000
-Setelah
bayar akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK
Selanjutnya,
SKCK yang telah terbit akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat meminta
legalisir bila diperlukan.
Cara perpanjang SKCK langsung di Kantor Polisi
-Datang ke
kantor polisi sesuai domisili
-Membawa
lembar SKCK lama yang asli/legalisir Membawa fotocopy KTP/SIM
-Membawa
fotocopy Kartu Keluarga
-Membawa
fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
-Membawa Pas
Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
-Mengisi
formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak
menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS
dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah
MABES POLRI
-Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden
-Pencalonan
Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat
Pusat
-Penerbitan
Visa
-Ijin
Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia
(WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
-Naturalisasi
Kewarganegaraan Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri
-Persyaratan
adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)
-Airport
Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)
-Melamar
Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)
-Pertukaran
Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
-Bekerja di
Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
-Keperluan
lain di Tingkat Nasional dan Internasional
POLDA
-Melamar
Pekerjaan Swasta dan BUMN di tingkat Provinsi dan Nasional
-Warga
Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
-Menjadi
Notaris
-Pencalonan
Pejabat Publik
-Melanjutkan
Pendidikan di lain Povinsi
-Pencalonan
Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
-Pencalonan
Kepala Daerah Tingkat Provinsi
-Adopsi Anak
Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)
-Persyaratan
Adminitrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif
-Pencalonan
Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional
-Memperoleh
Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke Luar Negeri
-Memperoleh
Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
-Keperluan
lain di Tingkat Provinsi
POLRES
-Pencalonan
Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
-Melamar
Sebagai PNS
-Melamar
Sebagai Anggota TNI/POLRI
-Pencalonan
Pejabat Publik
-Kepemilikan
Senjata Api
-Melamar Pekerjaan
Swasta dan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota
-Pencalonan
Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
-Pass
Bandara Soetta
-Melanjutkan
Pendidikan kedinasan dan di luar Kabupaten/Kota
-Calon
Penerima Penghargaan
POLSEK
-Melamar
Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan
-Pencalonan
Kepala Desa
-Pencalonan
Sekertaris Desa dan Aparatur Desa
-Pindah
Alamat
-Melanjutkan
Pendidikan Lingkup Kecamatan
-Keperluan
lain di Tingkat Kecamatan
Demikianlah
informasi seputar syarat perpanjangan SKCK dan dokumen yang harus disiapkan. Semoga
membantu.
Posting Komentar