BREAKING NEWS

Rabu, 29 Juni 2022

Syarat Perpanjangan SKCK Online dan Offline Terbaru 2022

SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, melalui fungsi Intelkam. Surat ini diterbitkan atas permohonan seseorang ke kepolisian.

Isi dari SKCK adalah menerangkan bahwa pemilik telah tercatat tidak pernah tersangkut kasus kriminal atau melakukan kejahatan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang disingkat dengan SKCK ini, memiliki masa berlaku hingga 6 bulan semenjak penerbitannya. Maka, jika masa berlakunya habis kamu dapat memperpajangnya dengan langkah-langkah berikut:

Cara perpanjang SKCK online

-Buka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/ 

-Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online

-Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK

-Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode)

-Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK

-Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000

-Setelah bayar akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK

Selanjutnya, SKCK yang telah terbit akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan.

Cara perpanjang SKCK langsung di Kantor Polisi

-Datang ke kantor polisi sesuai domisili

-Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir Membawa fotocopy KTP/SIM

-Membawa fotocopy Kartu Keluarga

-Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir

-Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

-Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah

MABES POLRI

-Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

-Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat

-Penerbitan Visa

-Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)

-Naturalisasi Kewarganegaraan Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri

-Persyaratan adminitrasi untuk mendapatan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA)

-Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA)

-Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA)

-Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

-Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)

-Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional

POLDA

-Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di tingkat Provinsi dan Nasional

-Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri

-Menjadi Notaris

-Pencalonan Pejabat Publik

-Melanjutkan Pendidikan di lain Povinsi

-Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi

-Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

-Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)

-Persyaratan Adminitrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif

-Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional

-Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke Luar Negeri

-Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

-Keperluan lain di Tingkat Provinsi

POLRES

-Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota

-Melamar Sebagai PNS

-Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI

-Pencalonan Pejabat Publik

-Kepemilikan Senjata Api

-Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota

-Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

-Pass Bandara Soetta

-Melanjutkan Pendidikan kedinasan dan di luar Kabupaten/Kota

-Calon Penerima Penghargaan

POLSEK

-Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan

-Pencalonan Kepala Desa

-Pencalonan Sekertaris Desa dan Aparatur Desa

-Pindah Alamat

-Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan

-Keperluan lain di Tingkat Kecamatan

Demikianlah informasi seputar syarat perpanjangan SKCK dan dokumen yang harus disiapkan. Semoga membantu.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes