Pernikahan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian juga menurut pasal 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun
sebelum melangsungkan pernikahan, calon mempelai pria maupun perempuan harus melengkapi
beberapa persyaratan, termasuk biaya pernikahan dan sering mengatakan assalamualaikum untuk yang beragama muslim.
Masalah
biaya merupakan salah satu syarat nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun
2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.
Peraturan
tersebut bisa menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pengantin
dalam melaksanakan pernikahan. Namun, peraturan tersebut hanya berlaku saat jam
kerja Kantor Urusan Agama. Sementara itu, jika diluar jam kerja akan dikenakan
tarif sebesar Rp 600.000.
Syarat nikah
cukup banyak bagi calon mempelai sehingga ada baiknya jika dipersiapkan dari
jauh-jauh hari agar lebih memudahkan persiapan dan tidak mengganggu persiapan
pernikahan lainnya. Meski begitu, syarat nikah juga harus dipersiapkan dengan
teliti agar memudahkan calon pengantin.
Nah, buat
kamu yang ingin tahu lebih dalam tentang persyaratannya, di bawah ini kami
telah merangkum beberapa syarat nikah dan cara daftar yang harus diketahui oleh
calon pengantin. Yuk ikuti!
Syarat Nikah:
Calon pengantin
bisa mendatangi KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya, dengan membawa
syarat nikah sebagai berikut:
-Surat
keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
-Surat
persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
-Surat
pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan,
pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
-Bukti
imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari
Puskesmas setempat.
-Membayar
biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
-Surat izin
pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
-Pas foto
ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
-Dispensasi
dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon
istri yang belum berumur 16 tahun
-Bagi
anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
-Surat izin
Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
-Akta cerai
atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang
perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
-Surat
keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala
Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi
janda/duda yang akan menikah.
Jika
beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung
melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data
diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami:
-Pengantar
RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3
& N4.
-Datang ke
KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon
Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
-Jika calon
Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran Syarat Nikah:
-Fotokopi
KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
-Pas Foto 3
x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah.
-Pas Foto 2
x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:
-Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk
mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
-Datang ke
KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama
Wali dan calon suami).
-Calon Suami
& Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan
Perkawinan dari BP4.
LampiranSyarat Nikah:
-Fotokopi
KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
-Fotokopi
Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
-Akta Cerai
dari PA bagi janda/ duda cerai.
-Dispensasi
PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
-Izin atasan
bagi anggota TNI/ POLRI.
-Surat
Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal.
-Surat
Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat
-Dispensasi
Camat bila kurang dari 10 hari
-N5 (surat
ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
-N6 (Surat
Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
Biaya Menikah:
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk
dilaksanakan di :
-Kantor KUA
pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
-Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.
Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:
-Mendatangi
ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
-Mendatangi
Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
-Jika
pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta
keterangan dispensasi dari Kecamatan
-Membayar
biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti
pembayaran ke KUA
-Mendatangi Kantor
Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan
surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
-Melaksanakan
akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
-Melunasi
Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.
Itulah beberapa syarat nikah dan cara daftar yang harus
diketahui oleh calon pengantin. Semoga membantu.
Posting Komentar