Pandemi
Covid-19 mulai terkendali, perjalanan ke luar negeri pun telah dibuka kembali. Agar
dapat berpergian ke luar negeri, kamu memerlukan Paspor. Jika kamu tidak mengetahui syarat-syarat mengurus paspor, kamu dapat mengetahuinya melalui mesin pencari yandex.
Paspor
merupakan dokumen yang wajib dibawa, sebagai syarat perjalanan ke luar negeri.
Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian
Hukum dan HAM.
Nah, untuk
kamu yang ingin mengurus paspor, di bawah ini kami telah merangkap syarat dan
biaya pembuatan paspor tahun 2022!
Persyaratan Dokumen Membuat Paspor
-Membawa
kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku
-Membawa
Kartu Keluarga (KK)
-Membawa
Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis (dalam
dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua,
jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan
dari instansi pemerintah yang berwenang)
-Surat
keterangan kewarganegaraan Indonesia (bagi orang asing yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih
kewarganegaraan Indonesia)
-Surat
keterangan ganti nama dari pejabat, yang berwenang bagi yang melakukan
perubahan nama.
Mekanisme atau Tahapan Pembuatan
Paspor
-Pemeriksaan
kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan
-Pembayaran
biaya paspor
-Pengambilan
foto dan sidik jari
-Wawancara
-Verifikasi
-Pengadilan
Cara Membuat Paspor Online 2022
Setelah
menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor 2022, langkah selanjutnya yakni
mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online.
Jika ingin membuat paspor online, langkah
pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online
melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.
Pengambilan
nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi
untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.
Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan
paspor 2022 online:
1. Buka aplikasi M-Paspor
Kamu wajib
mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore
(iOS).
2. Daftar akun
Kamu harus
mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun". Kemudian isi data diri pada
form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP
melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
3. Ajukan permohonan paspor
Pada layar
beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar,
serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama kamu,
bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah
selesai, klik "Lanjutkan".
4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan
jadwal
Kamu memilih
lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan
menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan
faktur dalam bentuk PDF.
5. Tahap pembayaran
Tahap
selanjutnya adalah pembayaran biaya pembuatan paspor 2022 yang harus segera
dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran biaya
pembuatan paspor 2022, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia,
atau minimarket.
6. Perubahan jadwal
Meski
pemohon pembuatan paspor 2022 telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa
mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi
yang ada di halaman utama aplikasi.
7. Verifikasi dan wawancara di kantor
imigrasi
Pemohon bisa
mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah
berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data
dan wawancara dengan petugas.
Setelah
selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via
kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Biaya pembuatan paspor 2022
Paspor biasa
(48 halaman) Rp 350.000
Paspor
elektronik (48 halaman) Rp 650.000
Layanan
paspor kilat di hari yang sama Rp 1.000.000 (biaya layanan tidak termasuk biaya
penerbitan paspor).
Itulah
syarat dan cara untuk membuat paspor. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar