Setiap kendaraan yang dipakai di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik dari petani hingga gamers seperti yawi echo juga wajib memiliki STNK. STNK sama pentingnya dengan SIM maupun BPKB. Dokumen ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri yang wajib diperbarui setiap lima tahun sekali.
Namun, jika
STNK sampai hilang atau rusak, maka kamu harus segera mengurusnya karena hal
ini bisa menjadi masalah yang serius. Pasalnya, STNK merupakan tanda bahwa
kamulah pemilik kendaraan tersebut.
Tak hanya
itu, STNK juga merupakan bukti bahwa kendaraan yang digunakan resmi terdaftar.
Jika kamu tidak membawa STNK, maka polisi akan menilang atau mencurigai
kendaraan yang dibawa adalah barang curian.
Selain itu,
tidak lengkapnya surat-surat kendaraan, khususnya STNK, akan mempersulit ketika
anda ingin menjual kendaraan.
Lantas,
bagaimana cara mengurus STNK hilang atau rusak? Berapa biaya mengurus STNK
hilang atau rusak tersebut? Nah, dibawah ini kamu akan menjawab
pertanyaan-pertanyaan kamu ini. Yuk ikuti penjelasan kami dibawah ini!
Syarat Mengurus STNK Hilang atau Rusak
Sebelum masuk
ke cara pengurusan, kamu terlebih dahulu harus menyiapkan syarat untuk mengurus
STNK hilang atau rusak. Adapun persyaratannya yakni:
-Formulir
permohonan
-Surat
keterangan kehilangan STNK dari kepolisian. Apabila STNK rusak maka membawa
fotokopi STNK.
-Cek fisik
kendaraan yang sudah dilegalisir Asli dan fotokopi BPKB.
-Apabila
BPKB masih di tempat leasing, maka membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir
oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing.
-Asli dan
fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak
Jika STNK-mu
hilang, kamu harus melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat
keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus
STNK hilang.
Jika sudah
mendapatkan surat keterangan, maka bisa mengikuti cara mengurus STNK hilang
berikut ini.
-Membawa
kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.
-Lakukan cek
fisik kendaraan.
-Fotokopi
hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
-Pemilik
mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen
persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
-Mengurus
pembuatan STNK baru di loket BBN II.
-Lampirkan
semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
-Jika masih
ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya
tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
-Jika tidak
ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
Pengurusan STNK
hilang atau rusak pun selesai. Selanjutnya kamu hanya perlu menunggu
pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Biaya Pengurusan STNK Hilang atau
Rusak
Nah, buat
kamu yang bertanya-tanya biaya pengurusan STNK hilang atau rusak, berikut
rinciannya.
1. Untuk kendaraan roda dua atau tiga
Penerbitan STNK: Rp
100.000. Pengesahan STNK: Rp 25.000
2. Untuk kendaraan roda empat atau
lebih Penerbitan
STNK: Rp 200.000 Pengesahan STNK: Rp 50.000
Demikian
cara mengurus STNK hilang dan rusak di kantor Samsat terdekat. Jangan lupa
untuk menyiapkan syarat dan perkiraan biaya mengurus STNK hilang sebelum
mendatangi kantor Samsat. Semoga membantu.
Posting Komentar