Ijazah adalah dokumen penting karena dianggap sebagai bukti bahwa seseorang telah menempuh jenjang pendidikan. Ijazah juga menjadi salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan. Salah satunya saat melamar kerja. Namun, bagaimana jika Ijazah rusak atau hilang? Pasti kamu panik dan kebingungan bukan?
Jangan
khawatir, di bawah ini kami telah merangkum cara dan syarat yang perlu kamu
lakukan saat ijazah kamu hilang atau rusak. Yuk intip gimana sih caranya!
1. Pergi ke
Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan
Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa kamu berniat untuk membuat
surat kehilangan ijazah. Setelah itu kamu akan diminta untuk menandatangani
surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotocopy surat tersebut paling
tidak 2 lembar.Untuk tahap ini, kamu perlu membawa:
-Fotokopi
Ijazah
-Fotokopi
KTP
2. Pergi ke
sekolah yang menerbitkan ijazah kamu (lewati tahap ini apabila sekolah sudah
tidak ada). Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah kamu
hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
(SKPI). Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen
legal pengganti Ijazah asli kamu yang hilang atau rusak. Yang harus kamu bawa
pada tahap ini adalah:
-Materai
6.000 (2 buah)
-Pas Foto
3x4 (2 lembar)
-Surat Tanda
Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
-Fotokopi
Ijazah asli yang hilang
SKPI akan
ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto
3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto
seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir
kepada petugas TU sekolah.
3. Jika
sekolah kamu sudah tidak ada, pergi ke Dinas Pendidikan. Pihak pendidikan dapat
membantu kamu dengan membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan. Syarat-syarat
yang harus disiapkan yaitu:
-Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi
(2 lembar)
-Surat
Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai
6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir
sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
-Surat Tanda
Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
-Fotokopi KTP
(2 lembar)
-Fotokopi
Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
4. Simpan
baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini
sudah berfungsi dan sah dipergunakan
sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.
Bagaimana
apakah ulasan kami di atas sudah cukup membantu kamu? Komen di bawah yah.
Terimakasih telah mengikuti blog kami.
Posting Komentar