BPJS
Kesehatan jadi semakin penting untuk dimiliki oleh setiap orang. Mengapa
begitu? Karena baru-baru saja, pemerintah memasukkan BPJS Kesehatan menjadi
salah satu syarat jual beli tanah yang di mulai dari 1 Maret 2022 lalu.
Beleid
tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain jual
beli tanah, BPJS Kesehatan juga akan menjadi syarat dalam berbagai pelayanan public
seperti pengurusan SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR,
pengajuan izin usaha, juga petani dan nelayan penerima program kementerian bahkan sampai kepada seorang vokalis seperti dikta.
Buat kamu
yang belum memiliki BPJS, segera daftarkan diri kamu menjadi salah satu anggota
BPJS dengan cara dibawah ini!
Cara Daftar BPJS Online :
Persyaratan dan kelengkapan dokumen :
1. KK (kartu
keluarga)
2. KTP (kartu
tanda penduduk) yang masih belaku
3. Kartu NPWP
Jika ada
4. No HP dan
alamat Email anda
Prosedur Pendaftaran :
-Siapkan
berkas-berkas yang diperlukan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga
(KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif untuk
konfirmasi pendaftaran.
-Buka
halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalu PC
maupun mobile phones/tablet.
-Isi data
yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan
kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes
Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai
tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang
ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
-Pilih biaya
iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang
biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.
-Simpan data
serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. print lembar
Virtual Accountnya
-Lakukan
pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.
-Setelah
menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti
pembayaran.
-Sekarang
BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS berupa
E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yg bisa diprint sendiri serta
valid, Atau
-Print kartu
BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Ingat, tidak perlu mengambil nomor antrian
lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS nya, cukup
memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti
payment.
Kelengkapan yang harus dibawa saat mengambil kartu BPJS, dengan metode pendaftaran online adalah sebagai berikut:
-KTP asli
dan fotocopy
-Fotocopy KK
(Kartu Keluarga)
-Fotocopy
Surat Nikah
-2 lembar
Foto berwarna ukuran 3×4
-Formulir
Pendaftaran yang tadi didapatkan dari registrasi online
-Lembar
Virtual Account Number yang tadi didapatkan dari registrasi online
Cara Daftar BPJS Ofline :
Persyaratan dan kelengkapan dokumen :
1. Fotocopy KK
(kartu keluarga)
2. Fotocopy KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
3.foto 3×4
berwarna 2 lembar
Prosedur Pendaftaran :
-Siapkan
berkas yg dibutuhkan yakni FC KTP, FC
KK, pas foto 3×4 berwarna 2 lembar, serta formulir yg diisi di tempat
pendaftaran. Formulir yg diisi memiliki format yg sama dengan formulir online.
-Datang ke
kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdekat dan ambil nomor kode
pendaftaran. Antisipasi antrian dengan mendatangi kantor Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial sepagi mungkin.
-Setelah
mendapatkan nomor kode pembayaran, setorlah sejumlah uang ke bank yg telah
ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
-Bawa bukti
setoran ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan anda akan mendapatkan
kartu anggota.
Nah, itulah
beberapa petunjuk untuk mengurus BPJS Kesehatan. Semoga membantu.
Posting Komentar