Cara membuat
akta kematian perlu kamu ketahui sebelum memahami cara mengurusnya. Akta
kematian bukan sekadar dokumen, tetapi juga menjadi persyaratan penting saat
mengurus sesuatu, misalnya, pensiunan untuk ahli warisnya.
Akta
kematian merupakan dokumen sebagai tanda bukti yang sah mengenai peristiwa
kematian seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil).
setiap
kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk
kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
kematian.
Selanjutnya Pejabat
Pencatatan Sipil akan mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan
Kutipan Akta Kematian.
Sementara
untuk kematian yang tidak jelas seperti, seseorang tersebut sudah meninggal
dunia, namun jenazahnya tidak ditemukan atau hilang, Pejabat Pencatatan Sipil
baru melakukan pencatatan setelah adanya penetapan pengadilan.
Kemudian
untuk kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana
melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
Proses
Penerbitan Akta Kematian pada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil) paling lambat 14 (empat belas) hari.
Cara Membuat Akta Kematian Baru
Sebelum kamu
datang ke kantor disdukcapil setempat, kamu perlu menyiapkan beberapa berkas
sebagai syarat pembuatan akta kematian, seperti:
-Surat
kematian atau visum dari rumah sakit, dokter, atau puskesmas
-Surat
keterangan kematian dari lurah
-Fotokopi
KTP dan KK orang yang meninggal dunia
-Fotokopi
akta kelahiran orang yang meninggal dunia
-Fotokopi
surat kematian istri atau suami apabila yang meninggal dunia adalah duda atau
janda
-Fotokopi
KTP pelapor dan saksi. Saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian
yang dilaporkan.
-Pengurusan
hanya bisa dilakukan Disdukcapil wilayah kematian, dan tidak bisa diwakilkan.
Cara mengurus akta kematian jika
sudah lebih dari 30 hari
Apabila akta
kematian belum dibuat meski telah lewat 30 hari sejak tanggal kematian,
pengurusan surat kematian masih bisa dilakukan dengan syarat-syarat sebagai
berikut.
-Surat
kematian atau visum dari rumah sakit, dokter, atau puskesmas
-Surat
keterangan kematian dari lurah
-Fotokopi
KTP dan KK orang yang meninggal dunia
-Fotokopi
akta kelahiran orang yang meninggal dunia
-Fotokopi
surat kematian istri atau suami apabila yang meninggal dunia adalah duda atau
janda
-Fotokopi
KTP pelapor dan saksi. Saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian
yang dilaporkan.
-Pengurusan
hanya bisa dilakukan Disdukcapil wilayah kematian, dan tidak bisa diwakilkan.
Cara mengurus akta kematian untuk WNA
Apabila yang
meninggal dunia adalah warga negara asing atau WNA, maka persyaratan untuk
mengurus akta kematiannya, yakni:
Surat
keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau puskesmas
-Surat
keterangan kematian dari kelurahan
-Fotokopi
KTP pemohon
-Fotokopi KK
orang yang meninggal dan pemohon
-Fotokopi
KTP dua orang saksi
-Fotokopi
surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pemegang surat izin tinggal
terbatas (ITAS)
-Fotokopi
paspor yang dilegalisir
Apabila
terjadi keterlambatan pengurusan, maka tidak ada perbedaan syarat pembuatan.
Bagi WNA, setiap pengurusan akta kematian akan dikenakan biaya retribusi sesuai
yang ditetapkan oleh Disdukcapil.
Manfaat mengurus akta kematian
Adapun
manfaat mengurus surat kematian, antara lain:
1.
Untuk pengurusan warisan
Agar harta yang
ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia dapat dialihkan secara sah kepada
ahli warisnya. Hal itulah yang membuat diperlukan akta kematian sebagai dokumen
penyerta. Dengan begitu, warisan tersebut bisa sah menjadi milih ahli waris di
mata hukum.
2.
Sebagai syarat klaim asuransi
Pihak
keluarga bisa mengajukan klaim atas polis asuransi jiwa dari nasabah yang sudah
meninggal dunia. Salah satu syarat untuk bisa mengklaim dana tersebut adalah
menunjukkan dokumen akta kematian.
3.
Untuk pengurusan dana pension
Apabila
orang yang sudah meninggal memiliki dana pensiun, maka selanjutnya dana
tersebut bisa dialihkan kepada keluarga atau kerabat yang merupakan ahli waris.
4. Untuk mencegah penyalahgunaan data
orang yang meninggal
Data orang
yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat sebagai penduduk aktif, bisa
saja disalahgunakan untuk melakukan penipuan atau kejahatan-kejahatan lain.
Sehingga untuk meminimalisir risiko tersebut, sebaiknya pelaporan dan
pencatatan orang meninggal, dilakukan sesegera mungkin di Disdukcapil.
5. Memastikan keakuratan data
penduduk
Akurasi data
penduduk penting untuk dijaga, untuk mengantisipasi penyalahgunaan hak sebagai
warga negara. Misalnya, ada orang yang baru meninggal dunia, tapi tidak
dilaporkan. Maka saat ada pemilu, orang tersebut masih memiliki hak suara.
Namun karena sudah meninggal dunia, maka hak suara yang tidak bisa dipakai itu bisa saja disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
6. Persyaratan untuk menikah lagi
bagi istri atau suami yang ditinggalkan
Janda atau
duda yang ditinggalkan ingin menikah lagi, perlu melampirkan akta kematian
sebagai salah satu syarat nikah, agar pernikahannya sah secara hokum.
Pembuatan
akta kematian sebaiknya tidak ditunda agar kematian seseorang bisa segera
tercatat oleh negara. Jika ditunda terlalu lama, maka dikhawatirkan Anda akan
kesulitan untuk mengurus persyaratan karena surat keterangan yang hilang, atau
telah pindah tempat tinggal dari wilayah meninggalnya orang tersebut.
Itulah seputaran info tentang pengurusan akta kematian. Terimakasih telah mengukuti blog kami sampai selesai.
Posting Komentar