BREAKING NEWS

Rabu, 25 Mei 2022

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian

SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, melalui fungsi Intelkam. Surat ini diterbitkan atas permohonan seorang masyarakat.

Isi SKCK adalah menerangkan pemohon tercatat tidak pernah tersangkut kasus kriminal atau melakukan kejahatan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang disingkat dengan SKCK, memiliki masa berlaku 6 bulan semenjak penerbitan. SKCK dapat diperpanjang masa berlakunya. 

Akan tetapi apabila masa berlakunya sudah lebih dari setahun, maka perlu dibuat SKCK yang baru.

Sebelum kita membahas lebih lanjut, kamu juga bisa sambil mendengarkan musik atau lagu chord dinda jangan marah marah ketika menyimak ulasan ini. Langsung saja yuk kita bahas.

Syarat Pembuatan SKCK

Sejumlah syarat yang dapat anda persiapkan dalam pengurusan SKCK antara lain:

Bagi WNI

  • KTP dan fotokopinya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lainnya jika pemohon belum memenuhi syarat mendapat KTP
  • Pas foto 4x6 cm sejumlah 6 lembar. (menunjukkan wajah secara utuh)

Anda harus mengajukan pengantar yang diperoleh dari kelurahan. Dengan mendatangi Ketua RT tempat Anda tinggal lalu meminta surat pengantar ke Ketua RW. Lalu Anda akan mendapatkan surat pengantar dari RW ke kelurahan/desa.

Di kelurahan atau balai desa, serahkan surat dari Ketua RT dan RW kepada petugas yang bersangkutan. Anda akan diwajibkan mengisi formulir.

Walaupun begitu, surat pengantar dari kelurahan kini bukan menjadi syarat mutlak. Hal itu bertujuan memudahkan masyarakat yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus SKCK.

Bagi WNA

  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari suami/istri WNI
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar. (menunjukkan wajah secara utuh)

Tahapan Membuat SKCK

Proses pembuatan SKCK pada saat ini tergolong sudah mudah, dan cepat. Waktu normal dalam pembuatan SKCK hanya membutuhkan 30 menit. 

Surat tersebut kini dapat anda buat secara online maupun mendatangi langsung Polsek/Polres.

1. Tahapan Pembuatan SKCK di Polsek/Polres

Untuk pembuatan SKCK di Polsek/Polres anda perlu mempersiapkan beberapa syarat yang sudah di jelaskan. Pengurusan SKCK secara offline dapat anda lakukan dengan cara berikut:

  1. Datangi loket Polsek/Polres bagian SKCK. Kemudian serahkan berkas anda.
  2. Isilah formulir yang diberikan.
  3. Untuk berjaga-jaga, Anda bisa membawa dokumen asli dan fotokopinya seandainya nanti ditanyakan.
  4. Anda diwajibkan menjalani pengambilan sidik jari di Polres (jika belum pernah). Ada Polres yang memungut biaya Rp5.000 untuk merekam sidik jari ini, tergantung kebijakan di Polsek atau Polres tersebut.
  5. Umumnya proses permohonan SKCK lebih cepat di polres daripada di polsek. Pasalnya terkadang pihak polsek merekomendasikan untuk menjalani perekaman sidik jari di Polres.
  6. Selanjutnya setelah semua proses selesai dan berkas dikumpulkan, Anda bisa menyiapkan uang penerbitan SKCK dan membayarnya di loket. Tunggu antrean dan Anda akan memperoleh SKCK.

2. Tahapan Pembuatan SKCK secara Online

Syarat dalam mengurus SKCK secara online kurang lebih sama dengan cara offline. Namun anda harus mempersiapkan dokumen tersebut menjadi bentuk file digital hasil scan dokumen aslinya.

Tahapan alur pembuatan SKCK online adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan berkas yang dibutuhkan.
  2. Buka situs resmi SKCK online, yaitu skck.polri.go.id.
  3. Klik Form Pendaftaran.
  4. Pilih Jenis Keperluan dan Informasi Wilayah, dan isi alamat domisili Anda.
  5. Lalu isilah data-data diri sesuai yang diminta.
  6. Isilah data informasi ciri fisik Anda.
  7. Unggah hasil scan dokumen yang sudah disiapkan.
  8. Klik Proses. Anda akan memperoleh bukti pengajuan SKCK.
  9. Ambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Bawalah kode registrasi yang sebelumnya sudah diterima.

Anda juga akan ditanyai rumus sidik jari. Anda dapat mengurusnya di Polres, dengan membawa surat keterangan dari Polsek.

Syarat dokumen untuk merekam sidik jari

  1. Fotokopi KTP (1 lembar)
  2. Foto depan ukuran 4x6 latar belakang merah (2 lembar)
  3. Foto samping kiri ukuran 4x6 latar belakang merah (1 lembar)
  4. Foto samping kanan ukuran 4x6 latar belakang merah (1 lembar)
  5. Mengisi formulir rekam sidik jari.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam persyaratan untuk mendaftar Rekrutmen Bersama Badan Usaha Milk Negara (BUMN) 2022 dan bisa dibuat secara online.

Pelamar bisa upload SKCK jika memiliki dokumen ini, namun dokumen ini sifatnya tidak wajib untuk mengunggahnya.

 

 

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Membuat Berkas. Designed by OddThemes