Apakah kamu ingin mencabut berkas mobil? Atau kamu ingin mencari informasi mengenai jumlah biaya yang kau butuhkan untuk mencabut berkas mobil?
Jika ya, mari sama-sama simak tentang penjelasan dan informasi mengenai cara dan biaya yang dibutuhkan
untuk mencabut berkas mobil.
Syarat Untuk Cabut Berkas Mobil
Untuk melakukan pengurusan cabut berkas mobil, kamu diwajibkan membawa dan melengkapi surat-surat berikut ini, antara lain:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 6000
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil
- Cek fisik kendaraan (di buat di kantor SAMSAT terdekat
- (Untuk badan hukum): Salinan akta pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa plus materai cukup & ditandatangani oleh pimpinan dan dicap oleh badan hukum bersangkuta
- (Untuk instansi pemerintah termasuk BUMN & BUMD): Surat tugas atau surat kuasa plus materai & ditandatangani oleh pimpinan serta dicap oleh instansi yang bersangkutan.
Tata Cara Cabut Berkas Mobil
Proses cabut berkas mobil (mutasi) dibagi menjadi dua tahap, yakni:
Proses Tahap Pertama Cabut Berkas Mobil
Berikut langkah-langkah pengajuan mutasi tahapan pertama di kantor
Samsat:
- Datang
ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
- Datangi
loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
- Isi
formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
- Lakukan
gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
- Fotokopi
berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
- Serahkan
berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
- Datangi
bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak
kendaraan yang tertunda (jika ada)
- Ambil
berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
- Serahkan
berkas kartu induk pada loket mutasi
- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru
Setelah siap tahap pertama, kamu akan melanjutkan proses mutasi ke Samsat di domisili yang baru dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Datang ke kantor Samsat domisili baru
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
- Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil
- BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
- Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru
Biaya Cabut Berkas Mobil
Pencabutan berkas mobil akan dimintai tambahan biaya Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016. PP ini
menjelaskan tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku
di Polri. Untuk kendaraan bermotor roda dua biayanya sebesar Rp150.000, dan
kendaraan roda empat sebesar Rp250.000.
Namun pada tahun 2022 biaya cabut berkas mobil mengalami kenaikan
harga. biaya cabut berkas mobil di Samsat asal sebesar Rp250.000. Setelah
itu pemilik juga akan dipungut biaya sebesar Rp375.000 ketika masuk ke Samsat
di kota tujuan. Biaya ini belum termasuk biaya balik nama, penerbitan STNK,
TNKB, dan juga BPKB. Besaran biayanya masih sama seperti tahun 2020 silam.
Demikianlah penjelasan mengenai syarat, biaya, dan cara cabut berkas mobil. Semoga informasi yang telah disampaikan dapat membantu kamu dalam pengurusan berkas cabut mobil.
oh ternyata begitu caranya
BalasHapus