Pernahkah anda pernah kehilangan dompet? Biasanya kita menyimpan semua dokumen penting di dalam dompet. Seperti KTP, SIM, STNK, Kartu ATM, Surat tanah dan sebagainya yang ada di dalam dompet. Kehilangan benda berharga yang kita miliki pasti sangat memusingkan.
Proses pengurusan kartu dan surat penting tersebut seringkali membuat kita bingung dan jengkel. Karena harus satu per satu ke instansi terkait serta membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Jika Anda mengalami musibah ini tidak perlu khawatir, anda bisa langsung lapor ke Kantor Polisi terdekat. Apabila anda berada di pusat keramaian, beberapa pos polisi ada juga di sekitar pasar dan mall. Surat kehilangan kepolisian kita terima setelah membuat laparan kehilangan di kantor polisi.
Namun sebelum kita melanjutkan pembahasan ini lebih lanjut, kamu juga bisa mendengarkan lagu chord kok iso yo saat menyimak ulasan dibawah ini. Langsung saja yuk pahami penjelasan di bawah ini.
Hal Yang Harus Diperhatikan
Sebelum lapor kehilangan di kantor polisi Anda perlu mengetahui dan menyiapkan beberapa hal berikut ini agar tidak bolak-balik dalam pengurusannya.
1. Membawa Surat pengantar dari kantor Desa/ kantor Kelurahan
Minta surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat dan cukup membayar biaya administrasi saja atau bahkan gratis.
2. Catatlah dokumen atau barang apa saja yang hilang
Biar proses pembuatan laporan kehilangan berlangsung cepat, ingat-ingat atau kalau perlu dicatat daftar dokumen dan barang yang hilang, contohnya KTP, ATM, SIM, Handphone, dan sebagainya.
3. Mencari terlebih dahulu fotokopi dokumen yang hilang
Akan lebih memudahkan proses pengurusan jika anda punya photo copy dokumen yang hilang. Tetapi, jika anda tidak ingat pihak kepolisian akan menulisnya dengan keterangan "dengan nomor yang tidak diingat".
4. Siapkan Persyaratan yang Diperlukan
Siapkan terlebih dahulu beberapa hal yang mungkin diperlukan seperti di bawah ini:
- Kartu tanda penduduk (wajib, jika kartunya tidak ikut hilang)
- Buku tabungan (jika melaporkan terkait kehilangan ATM)
- Foto barang yang hilang (jika ada)
5. Minta fotokopi dan legalisir
Proses pengurusan dokumen atau kartu yang hilang membutuhkan surat kehilangan asli atau legalisir. Oleh karena itu, saat membuat surat kehilangan kepolisian, sebaiknya meminta untuk dibuatkan rangkap dan dilegalisir.
Mengingat pentingnya berkas asli atau copy legalisir bagi instansi keuangan seperti bank atau yang lainnya untuk proses penggantian barang yang hilang (misalnya kartu ATM), maka sebaiknya minta rangkap legalisir karena berkas tersebut pasti dibutuhkan.
6. Surat kehilangan kepolisian berlaku untuk 14 Hari
Surat kehilangan kepolisian berlaku hanya untuk 14 hari saja. Jika masih membutuhkannya lagi maka setelah itu Anda bisa memperpanjangnya lagi. Maka setelah mendapatkan surat kehilangan kepolisian ini segera gunakan untuk mengurus ke instansi terkait.
Tahapan yang perlu anda lakukan ketika membuat laporan ke kantor Polres :
1. Laporan kehilangan bisa masuk di bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat
Untuk membuat laporan kehilangan di kepolisian, Anda bisa masuk ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat.
2. Ambil antrian dan menunggu panggilan
Bagian pelayanan masyarakat apalagi kalau menjelang agak siang akan semakin ramai dikunjungi orang dengan berbagai keperluan. Biar urusan lancar gunakanlah waktu untuk menyiapkan kronologis untuk menjelaskan laporan kamu nantinya.
3. Jelaskan maksud dan tujuan Anda
Jelaskan tujuan bahwa Anda ingin meminta surat kehilangan. Beberapa data berikut ini yang akan diminta petugas:
- Nama lengkap
- Alamat
- Jenis pelaporan
- Kapan waktu kejadian
Anda harus jujur dalam membuat laporan kehilangan sesuai fakta yang dialami, sebab surat kehilangan memiliki konsekuensi hukum jika terjadi masalah di kemudian hari. Misalnya saja informasi yang disampaikan tidak benar, maka pelapor bisa dikenakan tuduhan laporan palsu.
Posting Komentar