Sertifikat tanah adalah bukti resmi kepemilikan suatu tanah dengan status hukum yang jelas. Ini menjadi suatu keharusan jika Anda membeli tanah atau merencanakan untuk melakukan proses balik nama tanah.
Dokumen yang sangat penting ini harus segera diurus untuk mencegah masalah di masa depan, termasuk sengketa tanah. Meskipun sertifikat tanah adalah dokumen yang wajib dimiliki, sayangnya masih banyak masyarakat yang merasa bingung tentang bagaimana cara mengurusnya.
Namun, tak perlu khawatir, karena artikel berikut akan memberikan informasi yang Anda butuhkan untuk membuat sertifikat tanah dengan benar. Jadi, bagaimana langkah-langkahnya? Berikut penjelasannya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber terpercaya.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah :
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam proses pembuatan sertifikat tanah agar semua berjalan lancar dan tidak memerlukan kunjungan berulang ke kantor berwenang. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
Syarat Utama :
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat
3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Syarat Lainnya yaitu Mengenai Data Properti
1. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
2. Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
3. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Adapun Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Bersifat Girik yaitu Sebagai Berikut
1. Letter C atau Girik
2. Surat Riwayat Tanah
3. Surat Riwayat Bebas Sengketa
Biaya Pembuatan Surat Tanah
Sebelum membahas cara membuat sertifikat tanah, pastikan untuk menyiapkan dana yang diperlukan untuk proses ini. Biaya yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada luas dan lokasi tanah. Semakin besar dan strategis tanah tersebut, semakin tinggi biayanya.
Meskipun biaya beragam, semua biaya ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.
Untuk membantu Anda menghitung biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, Anda dapat menggunakan rumus berikut.
Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Keterangan :
Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: Luas Tanah yang Diukur.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran tanah yang berlaku untuk tahun tertentu, komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Ada dua cara atau tahapan yang bisa Anda tempuh untuk membuat surat sertifikat tanah. Cara membuat sertifikat tanah yang pertama yaitu secara mandiri dan yang kedua yakni melalui PPAT.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Membuat sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor BPN Terdekat:
2. Pergilah ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang berada di wilayah tempat tanah berada.
3. Di kantor BPN, kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah.
4. Ambil formulir pendaftaran dan lengkapi semua data yang diminta.
5. Petugas akan memberikan map berwarna biru dan kuning.
6. Minta kepada petugas untuk membuat janji pengukuran tanah.
7. Anda akan menerima Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang perlu segera dilunasi. Biaya pendaftaran sekitar Rp50.000.
8. Melakukan Pengukuran Lokasi:
Setelah semua dokumen yang diperlukan telah dilengkapi dan pemohon menerima tanda terima dari Kantor Pertanahan, langkah selanjutnya adalah melakukan pengukuran lokasi tanah.
Pengukuran dilakukan sesuai dengan batas-batas yang ditunjukkan oleh pemohon, jadi pastikan Anda hadir di lokasi saat pengukuran berlangsung.
Untuk mengetahui tarif pengukuran tanah, Anda dapat mengirim pesan singkat atau SMS ke BPN.
Penting untuk mengikuti semua prosedur dan memastikan bahwa semua dokumen dan biaya terkait telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Anda. Proses pembuatan sertifikat tanah mungkin memerlukan waktu dan kesabaran, namun hasilnya adalah bukti resmi kepemilikan tanah yang sangat penting.
Rumus perhitungan biaya pengukuran tanah bisa Anda lihat sebagai berikut.
Biaya pengukuran tanah = Luas tanah sampai dengan 10 Ha: Tarik Ulur = (L/500 x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKU) ) + Rp100.000
Untuk lebih jelasnya mari kita simak contoh di bawah ini.
Misalnya Anda berencana membeli sebidang tanah yang dijual di Jakarta non pertanian dengan luas mencapai 500 m2 seharga Rp350 juta.
Maka biaya pengukuran tanahnya:
(500/500 x Rp100.000) +Rp100.000 = Rp200.000
3. Penerbitan Sertifikat Tanah :
Setelah pengukuran tanah selesai, Anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah. Simpan surat ini bersama dengan dokumen kelengkapan lainnya.
Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu surat keputusan sertifikat tanah diterbitkan.
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB):
Selama menunggu pembuatan sertifikat tanah, Anda diharuskan untuk melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).
Proses penerbitan sertifikat tanah dapat memakan waktu antara setengah hingga satu tahun, tergantung pada kebijakan dan prosedur di wilayah Anda. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi petugas BPN.
Selain cara mandiri, Anda juga dapat memilih menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memudahkan proses pembuatan sertifikat tanah.
PPAT adalah profesional yang ahli dalam urusan kepemilikan tanah dan dapat membantu Anda melalui seluruh proses ini, terutama jika Anda merasa kesulitan atau memiliki keterbatasan waktu. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan wilayah Anda dalam memilih opsi ini.
Cara membuat sertifikat tanah melalui jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi kantor BPN terdekat.
2. Ajukan permohonan ke PPAT.
3. Pihak PPAT akan menerima permohonan yang diajukan.
4. PPAT melakukan perubahan nama pemilik tanah sebelumnya dengan mencoret bagian nama pemilik lama.
5. Nama pemilik yang baru akan ditulis pada buku dan lembaran yang ada pada buku tanah dan sertifikat.
6. Kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut dengan mencantumkan tanggal.
7. Setelah itu, PPAT akan membuat dokumen sertifikat tanah yang baru dalam waktu sekitar 14 hari atau sesuai dengan tanggal yang diberikan oleh PPAT.
Penting untuk selalu mengurus sertifikat tanah dengan cara yang legal dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hindari menggunakan jasa calo atau cara-cara ilegal lainnya.